SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Pada hari ini, Rabu (8/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dua Saksi Diperiksa: Pejabat Kemenag dan Direktur Travel Haji
Kedua saksi yang dipanggil adalah Ali Makki, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata — sebuah biro travel haji dan umrah — serta SM, seorang pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Dari pantauan di lokasi, salah satu saksi yang hadir sejak pagi hari adalah Saiful Mujab, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Jawa Tengah. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.55 WIB.
Saiful memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kemenag, termasuk pernah menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Ditjen PHU Kemenag RI.
Dugaan Jual-Beli Kuota Haji: Petugas Kesehatan hingga Travel Umrah Terlibat?
Sebelumnya, KPK telah mengungkap indikasi bahwa kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk petugas, termasuk tenaga kesehatan, malah dijual ke calon jemaah melalui pihak ketiga.
Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Indonesia sebesar 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Sesuai regulasi, pembagian kuota haji nasional seharusnya terbagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama disebut melakukan diskresi sepihak dengan membagi tambahan kuota secara merata, yakni 50%-50% antara haji reguler dan haji khusus — masing-masing 10.000.
“Dengan pembagian yang tidak sesuai peraturan, muncul dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus kepada biro travel,” ujar sumber di internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Para agen perjalanan haji disebut membayar sejumlah uang ‘pelicin’ untuk mendapatkan kuota khusus agar bisa memberangkatkan jemaah di tahun yang sama tanpa harus mengikuti antrean panjang.
KPK Telusuri Bukti Tambahan
KPK telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, alat elektronik, serta aset-aset terkait.
“Penyidik tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik jual-beli kuota ini,” jelas Budi.
Langkah ini juga dilakukan setelah sebelumnya KPK memeriksa sejumlah nama penting, termasuk eks bendahara asosiasi haji khusus (Amphuri). KPK juga tak menutup kemungkinan akan memanggil kembali pejabat tinggi Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), jika diperlukan untuk pendalaman perkara.
KPK: Ibadah Haji Jangan Dijadikan Komoditas
KPK mengingatkan bahwa kuota haji adalah bagian dari sistem pelayanan negara kepada masyarakat yang menjalankan ibadah. Oleh karena itu, manipulasi atau komersialisasi dalam pembagian kuota dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak etis, apalagi jika melibatkan pemalsuan dokumen dan suap.
“Ibadah haji adalah kewajiban suci umat Islam. Menjadikannya ladang korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai agama,” tegas Budi.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah hukum.