Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 21:17 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit


 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti terkait kasus robot trading Fahrenheit, dengan total kerugian mencapai Rp11,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sementara waktu jabatan Kajari Jakarta Barat akan diisi oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Plt-nya ada, Plt-nya sudah. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

READ  BGN Kejar Target 82,9 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis di 2025

Kronologi Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Terungkapnya dugaan keterlibatan Hendri Antoro bermula dari kesaksian dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidangkan di Pengadilan Jakarta. Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut, menyebut bahwa Hendri menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari penggelapan barang bukti yang terjadi pada kasus yang melibatkan dana sebesar Rp11,7 miliar.

Azam, yang sebelumnya menjabat di Kejari Jakarta Barat, diketahui membagikan uang hasil penggelapan tersebut kepada sejumlah kolega di Kejaksaan, termasuk kepada Hendri. Uang tersebut diterima oleh Hendri melalui Dody Gazali, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.

READ  KRL Commuter Line Kembali Normal Hari Ini Setelah Demo Ricuh DPR

Pada 11 September 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Azam Akhmad Akhsya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meskipun sudah dihukum, proses pengusutan terhadap oknum-oknum lainnya masih berlanjut, termasuk potensi tindakan lebih lanjut terhadap Hendri Antoro.

Pencopotan Sebagai Sanksi Terberat

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar adalah sanksi terberat yang dijatuhkan Kejagung dalam rangka penegakan disiplin dan integritas lembaga. Kejagung juga memastikan akan melanjutkan proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus penggelapan tersebut.

READ  KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

“Kita tetap komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ada,” ujar Anang.

Penunjukan Haryoko Ari Prabowo Sebagai Plt Kajari Jakbar

Haryoko Ari Prabowo, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar sejak 15 September 2025. Prabowo mengaku telah memegang tugas tersebut selama lebih dari tiga minggu, menggantikan Hendri yang dicopot dari jabatannya.

“Iya, 15 September kalau tidak salah (mulai menjabat Kajari Jakbar),” ujar Prabowo saat dikonfirmasi terpisah.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional