SOALINDONESIA–TAPANULIUTARA Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial GT (41 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp 486 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa GT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2023 hingga 2024. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya tercatat sebesar Rp 486.044.841,37.
“Melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan total indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37,” ungkap Mangasitua dalam rilis resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025).
Penahanan Tersangka GT
Atas perbuatannya, GT yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Aek Nabara, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, terhitung mulai 7 Oktober 2025. Langkah penahanan ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Bahwa terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025,” kata Mangasitua.
Pasal yang Dikenakan
GT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dengan demikian, GT dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat korupsi dana desa merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Tindak Lanjut Penyelidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kejaksaan memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas pembangunan.
Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara juga menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan bagi warga desa dan masyarakat pada umumnya dengan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara.