Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 21:34 WITA

Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta


 Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–TAPANULIUTARA Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial GT (41 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp 486 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa GT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2023 hingga 2024. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya tercatat sebesar Rp 486.044.841,37.

“Melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan total indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37,” ungkap Mangasitua dalam rilis resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025).

READ  Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi

Penahanan Tersangka GT

Atas perbuatannya, GT yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Aek Nabara, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, terhitung mulai 7 Oktober 2025. Langkah penahanan ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

“Bahwa terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025,” kata Mangasitua.

Pasal yang Dikenakan

GT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

READ  Jokowi Tegaskan Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar: “Saya Tetap di Rumah Lama di Sumber”

Dengan demikian, GT dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat korupsi dana desa merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kejaksaan memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas pembangunan.

Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara juga menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan bagi warga desa dan masyarakat pada umumnya dengan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara.

READ  Kuasa Hukum Upayakan Nikita Mirzani Dihadirkan dalam Mediasi Gugatan Rp244 Miliar Lawan Reza Gladys
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News