SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (9/10/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan memeriksa empat terdakwa yang terlibat dalam kasus besar yang merugikan negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Keempat terdakwa yang dihadirkan pada sidang perdana tersebut adalah:
1. Riva Siahaan (RS) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Maya Kusmaya (MK) – Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne (EC) – Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan didampingi oleh empat hakim anggota, yaitu Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.
Kasus Korupsi dan Penetapan 18 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang terlibat kini mencapai 18 orang. Kasus ini berawal dari temuan penyidik yang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina dan KKKS, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun.
Harli Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebutkan bahwa dalam penyidikan tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai latar belakang. “Dari pemeriksaan terhadap 273 saksi, kami menemukan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan banyak pihak,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2025.
Awal Perkara: Penggeledahan di Ditjen Migas
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 dikeluarkan dengan tujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Namun, dalam praktiknya, ada indikasi bahwa PT Pertamina dan KKKS swasta berusaha menghindari kesepakatan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Harli mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS dan Pertamina berusaha untuk menghindari kewajiban dengan cara-cara tertentu, yang berujung pada tindakan melawan hukum.
Ekspor Minyak Mentah di Masa Pandemi
Dalam perkembangan kasus ini, ditemukan pula adanya ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Pada saat yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kapasitas produksi kilang yang berkurang akibat pandemi. Praktik ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan yang mengarah pada kerugian negara.
“Penyalahgunaan kebijakan ini mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang PT Pertamina harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang menjadi kebiasaan PT Pertamina,” ujar Harli.
Sembilan Tersangka Baru dan Penyidikan Lanjutan
Penyidikan ini berkembang pesat dan telah menetapkan sembilan tersangka tambahan, termasuk di antaranya Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Tersangka lainnya yang juga terlibat adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede.
Mereka kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat lebih lanjut.
Respons Masyarakat dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan KKKS. Banyak pihak yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Dengan dimulainya persidangan ini, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan para terdakwa akan menghadapi dakwaan resmi dari jaksa penuntut umum.











