Menu

Mode Gelap

News · 9 Okt 2025 20:08 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik


 Korlantas Polri Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Agus menyatakan bahwa meskipun sistem ETLE tidak dapat menangkap kendaraan dengan pelat nomor yang tertutup, pihaknya masih memiliki cara lain untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Bagi kendaraan yang pelat nomornya ditutup, itu nanti juga bisa kami tilang. Tidak hanya dengan cara kerja ETLE, namun masih ada tilang manual dan teguran,” kata Agus Suryonugroho seperti dilansir Antara.

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan secara Manual dan Menggunakan ETLE Handheld

READ  Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025

Agus menambahkan bahwa meskipun ETLE tidak bisa menangkap kendaraan dengan pelat yang tertutup, polantas tetap bisa melakukan penegakan hukum secara manual, salah satunya menggunakan ETLE handheld, alat ETLE portabel yang dapat digunakan oleh petugas di lapangan.

“ETLE ini kan terus kami evaluasi. Kalau kami tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, tetap ada cara manual. Ada ETLE handheld yang bisa dibawa oleh polantas dan praktis. Selain itu, ada juga tilang manual, meskipun hanya 5 persen, dan juga teguran,” jelasnya.

Meskipun ada beberapa cara penegakan hukum yang dapat dilakukan, Agus menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan tindakan terakhir setelah upaya edukasi dilakukan.

Edukasi Lebih diutamakan melalui Program “Polantas Menyapa”

READ  Divhubinter Polri Terus Buru Buronan Keuangan, Fokus Selanjutnya Michael Steven dan Pasutri Pietruschka

Inspektur Jenderal Agus mengungkapkan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama pihaknya, melainkan edukasi kepada pengguna kendaraan. Agus menegaskan bahwa Polantas Menyapa adalah salah satu program unggulan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kalau kami, lebih mengedepankan teguran saja, seperti, ‘Mbak, hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan,’” kata Agus.

Polantas juga berusaha untuk memberikan suasana yang lebih ramah dan bersahabat kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas bukanlah hal yang diinginkan oleh petugas, melainkan saling menghormati di jalan raya yang akan menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Lalu Lintas Sebagai Cermin Budaya Bangsa

Agus mengungkapkan bahwa lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan aturan, namun juga sebagai cermin dari budaya bangsa. Dalam hal ini, polisi lalu lintas (polantas) memiliki peran penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

READ  Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil: Perlu Aturan Transisi dan Revisi UU Polri

“Lalu lintas adalah urat nadi masyarakat dan cermin budaya bangsa. Semua orang menggunakan jalan, saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan. Kan begitu. Jadi, senyum polantas adalah markah utama,” ujar Agus dengan tegas.

Sosialisasi dan Edukasi Menjadi Kunci Utama

Korlantas Polri terus mengingatkan agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama di jalan. Dengan memberikan edukasi yang efektif, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang secara signifikan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News