Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 21:10 WITA

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa


 Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang mengklaim kliennya masih berada di Jakarta. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kejaksaan meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Silfester untuk membantu proses hukum.

“Sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta, ya bantu lah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), di Jakarta.

Kejaksaan: Masih Lakukan Pencarian dan Upaya Eksekusi

Anang menegaskan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masih menjalankan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan untuk mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

“Kita tunggu saja, kami juga sedang mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jaksel sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.

READ  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah "Oplosan" dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya "Blending" BBM

Pernyataan ini disampaikan setelah pengacara Silfester, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya “ada di Jakarta”, namun tidak menyebut lokasi secara spesifik.

Pengacara: Eksekusi Tidak Perlu Lagi Dilaksanakan

Sebelumnya, Lechumanan menyebut bahwa upaya eksekusi terhadap Silfester tidak relevan lagi usai gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester yang memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara masih sah dan belum dijalankan oleh kejaksaan.

Profil dan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina dikenal luas sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dan kini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

READ  Elvizar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi: Digitalisasi SPBU Pertamina dan EDC BRI

Kasus hukum yang menjerat Silfester berawal dari pernyataannya dalam sebuah forum yang menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk mendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Akibat pernyataan itu, Silfester digugat secara pidana dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.

Silfester Klaim Siap Dieksekusi, Tapi Belum Terima Surat

Dalam beberapa pernyataannya, Silfester menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum, termasuk eksekusi. Namun, ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

READ  Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ia juga mengeklaim bahwa konflik pribadinya dengan JK sudah selesai, dan berharap persoalan tidak lagi dibesar-besarkan.

Kejaksaan: Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Meski ada klaim pribadi dari Silfester, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda atau diabaikan.

“Kami tetap akan jalankan proses hukum sesuai perintah pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi,” tegas Anang Supriatna.

Kesimpulan: Kejagung Tunggu Penyerahan Diri Silfester

Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejagung kini menunggu penyerahan diri Silfester atau bantuan dari pihak terkait untuk menghadirkannya ke kejaksaan.

Masyarakat diminta untuk tidak menghalangi proses hukum dan tetap mendukung penegakan keadilan sesuai prosedur.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News