SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2022–2023.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel mencatat, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
“Jam 13.00 sampai dengan selesai, agenda Pembacaan Putusan,” tulis SIPP PN Jaksel.
Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini
Sidang hari ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Nadiem menggugat Kejagung melalui mekanisme praperadilan, meminta agar hakim mencabut status tersangkanya, yang menurut tim kuasa hukumnya, ditetapkan secara tidak prosedural dan tanpa cukup alat bukti.
Sebagai alternatif, apabila status tersangkanya tetap dinyatakan sah, Nadiem juga memohon untuk diberikan penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota, mengingat kondisi kesehatannya yang dikabarkan belum sepenuhnya pulih usai menjalani operasi medis beberapa waktu lalu.
Respons Kejaksaan Agung
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati hasil sidang putusan praperadilan tersebut, apapun keputusannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berharap sidang ini menghasilkan keputusan yang adil dan proporsional.
“Kami berharap karena sidang ini masih berjalan, putusannya seadil-adilnya,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa proses praperadilan telah berjalan baik sejauh ini, dengan kehadiran lengkap dari semua pihak, baik dari kubu Nadiem maupun dari Kejagung, serta telah menghadirkan ahli dan bukti-bukti pendukung.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022. KPK dan Kejagung sebelumnya mengendus adanya indikasi penggelembungan harga serta praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2025, pasca audit investigatif dari BPK dan pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian dan vendor teknologi.
Penahanan Nadiem sempat ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan, namun dia kembali ditahan pada awal Oktober 2025, usai menjalani perawatan pasca operasi.
Putusan Praperadilan Jadi Momen Krusial
Putusan hakim I Ketut Darpawan hari ini akan menjadi tonggak penting bagi kelanjutan proses hukum terhadap Nadiem Makarim. Bila hakim mengabulkan permohonannya, maka status tersangka akan gugur, dan Kejagung harus menyusun ulang konstruksi penyidikan.
Sebaliknya, bila praperadilan ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke pengadilan pidana, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.











