Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 13:39 WITA

KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun


 KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi fiktif di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka korporasi, PT Insight Investment Management (IIM).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10).

“[Dipanggil untuk] tersangka korporasi, PT IIM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.

PT Insight Investment Turut Jadi Tersangka Korporasi

PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena dinilai ikut menikmati hasil korupsi pengelolaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut disebut menerima management fee senilai Rp 44 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

READ  KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa hampir seluruh pihak yang diperkaya dalam kasus ini telah mengembalikan uang hasil kejahatan, kecuali PT IIM.

“Terhadap yang diperkaya dari korporasi, semuanya sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM,” ungkap Greafik.

“Kita pandang PT IIM terlibat, karena Rp 44 miliar yang didapat merupakan management fee hasil tindak pidana. Maka, secara subjek hukum korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari investasi PT Taspen dalam reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio perusahaan tanpa analisis investasi yang memadai.

READ  Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Penyidik KPK menemukan adanya rekayasa kebijakan investasi yang dilakukan oleh Kosasih untuk mendukung pengalihan dana investasi tersebut. Ia disebut menyusun dan menyetujui revisi peraturan kebijakan investasi agar dapat memuluskan transaksi itu bersama Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Vonis dan Tuntutan

Dalam putusan sebelumnya, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar serta sejumlah mata uang asing — termasuk dolar AS, Singapura, dan yen Jepang. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 3 tahun penjara akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 dengan ancaman tambahan 2 tahun kurungan bila tidak dibayar.

READ  KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026

“Ekiawan telah menerima putusan tersebut, sedangkan Kosasih mengajukan banding,” ujar Budi.

“Jaksa KPK akan segera mengeksekusi Ekiawan,” tambahnya.

Perkembangan Terbaru

KPK menegaskan, pemanggilan Kosasih kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap entitas korporasi yang diduga turut serta dalam praktik korupsi investasi fiktif. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana investasi bodong tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Antonius Kosasih belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News