SOALINDONESIA–JAKARTA Orang tua Nadiem Anwar Makarim, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepada putra mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata sang ayah, Nono Anwar Makarim, di depan PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Yakini Anak Tidak Bersalah
Nono mengungkapkan keyakinannya bahwa Nadiem tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menyatakan bangga bahwa sang anak masih tegar dan bersikap tenang dalam menghadapi proses hukum.
“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali,” ujar Nono.
Dalam pernyataannya, Nono juga menyinggung perlakuan aparat penegak hukum yang dinilainya tidak seimbang dalam menegakkan keadilan, jika dibandingkan dengan sikap terbuka dan jujur yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh lain seperti Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Ibunda: “Putusan Ini Mematahkan Hati Kami”
Sementara itu, Atika Algadri, ibunda Nadiem, mengaku patah hati atas putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut. Ia menilai putranya adalah sosok yang sejak awal konsisten menjunjung kejujuran, etika, dan dedikasi untuk bangsa.
“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ungkap Atika dengan mata berkaca-kaca.
Ia pun mengulas pencapaian Nadiem, mulai dari mendirikan Gojek, hingga menjadi Menteri Pendidikan yang telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan akses pendidikan di berbagai penjuru Indonesia.
“Jadi kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi. Tapi setelah menyatakan itu, ya sudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang,” lanjutnya.
Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Atika juga menyampaikan harapan agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada Nadiem, melainkan dilakukan secara adil dan menyeluruh. Ia menyinggung sejumlah tokoh lain yang menurutnya mengalami perlakuan hukum yang kontroversial, seperti mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama: kepastian hukum, kebenaran, dan kejujuran untuk bangsa ini. Nadiem hanya salah satu contohnya. Terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” ujar Atika menandaskan.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah, program yang dijalankan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Tim kuasa hukum Nadiem kemudian mengajukan praperadilan, yang akhirnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan ini, status tersangka terhadap Nadiem resmi tetap berlaku, dan Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan.











