SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arie Prabowo Ariotedjo, ayah dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Arie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Antam Tbk periode 31 Maret 2015 – 2 Mei 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025).
“Pemeriksaan terhadap saksi Saudara APA (Arie Prabowo Ariotedjo), yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode Mei 2017 sampai dengan Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pekan lalu, di mana penyidik mendalami sejumlah aspek penting terkait proses kerja sama bisnis antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar,” jelas Budi.
Dugaan Kerugian Negara Rp 100 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar pada 4 Agustus 2025, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,” tambah Budi.
Perkembangan Kasus Sebelumnya
Kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado sejatinya telah bergulir sejak 2023.
Pada tahun tersebut, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, telah lebih dulu diproses secara hukum.
Dalam proses persidangan, Dodi terbukti memperkaya pihak lain, termasuk Siman Bahar, hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 100.796.544.104,35.
Dodi kemudian dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun oleh pengadilan.
Fokus Pemeriksaan KPK
Pemeriksaan terhadap Arie Prabowo Ariotedjo menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri rantai tanggung jawab dan mekanisme kerja sama antara kedua perusahaan tersebut, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis strategis.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di sektor BUMN, terutama yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam strategis seperti logam mulia,” tegas Budi.
Latar Belakang Kasus
Kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado dilakukan untuk pengolahan anoda logam, namun dalam praktiknya ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan finansial.
Proyek tersebut tidak memberikan keuntungan sesuai perjanjian dan justru menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
KPK kini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal PT Antam, pihak swasta, dan kementerian terkait guna memperkuat bukti serta memperjelas alur pertanggungjawaban hukum.











