SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) diduga memberikan mobil mewah senilai Rp1 miliar dan uang lebih dari Rp2 miliar kepada seorang wanita berinisial FA, yang merupakan mantan staf pribadinya.
Hadiah Mobil dan Uang Asing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian mobil dan uang kepada FA itu diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait dana sosial lembaga keuangan negara tersebut.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, selain mobil, Heri Gunawan juga memberikan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura kepada FA, dengan total nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.
“HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer,” lanjutnya.
FA diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 guna memperdalam keterkaitan antara aliran dana dan aset yang diterima.
Penggeledahan Rumah FA
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah milik FA di wilayah Jakarta pada 20 Oktober 2025.
“Saudara HG ini memiliki tenaga ahli karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Karena diduga ada aliran dana dari CSR Bank Indonesia kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah FA,” ujar Asep.
Dalam penggeledahan tersebut, FA mengakui adanya aliran dana yang diterimanya dari Heri Gunawan, yang kemudian digunakan untuk membeli mobil mewah.
“FA menyatakan bahwa memang ada aliran dana dari HG yang kemudian dibelikan mobil. Mobil tersebut sudah disita dan dibawa ke kantor KPK,” kata Asep.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi CSR
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana CSR lembaga keuangan negara.
KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024), dan kantor OJK (19 Desember 2024) untuk mencari alat bukti.
Penetapan Tersangka
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima dana dan fasilitas pribadi dari perusahaan yang menyalurkan dana CSR melalui program sosial yang dikendalikan oleh pihak internal DPR dan lembaga keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya praktik penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK Tegaskan Komitmen
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami memastikan setiap rupiah hasil korupsi akan kami kejar dan kembalikan ke negara, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat,” tegas Budi Prasetyo.











