Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 12:49 WITA

Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar, Akui Tak Nyaman Hidup di Nusakambangan


 Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar, Akui Tak Nyaman Hidup di Nusakambangan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa.

Hadir Lewat Video Conference

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Ammar Zoni dihadirkan melalui sambungan video dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tempat ia kini menjalani masa tahanan.

Sebelum persidangan dimulai, Ammar sempat berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, untuk menanyakan kondisi terkini sang aktor.

“Sehat,” jawab Ammar singkat ketika ditanya Jon Mathias.

Ammar kemudian menceritakan kondisi kehidupannya di dalam Lapas Nusakambangan. Meski mengaku diperlakukan dengan baik, ia tidak menampik bahwa suasana di dalam lapas tersebut terasa tidak nyaman.

READ  Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

“Waduh, enggak (nyaman) lah. Makanan baik, di sini baik. Baik (pakaian), semua baik,” ujar Ammar dengan nada lirih.

Jon Mathias kemudian menenangkan kliennya agar tidak merasa tertekan selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan agar Ammar tetap berkata jujur dan fokus menghadapi sidang.

“Yang penting kamu jangan merasa diintimidasi, sampaikan yang sebenarnya,” kata Jon.

Menanggapi hal itu, Ammar menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan, namun berharap agar sidang berikutnya dapat digelar secara langsung.

“Next minta offline saja, om,” ujar Ammar kepada kuasa hukumnya.

Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Kasus ini bermula ketika petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang mengarah pada peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.

READ  KPK Buka Peluang Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–Isargas

Ammar yang sebelumnya dikenal sebagai bintang sinetron dan mantan suami Irish Bella itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Dipindahkan ke Nusakambangan

Demi alasan keamanan dan untuk mencegah jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

Proses pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri, serta diikuti oleh pengamanan internal lapas.

Menurut laporan resmi Ditjen PAS, Ammar tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.

READ  Jokowi Nilai Purbaya Sadewa Cocok Jadi Menkeu, Singgung Perbedaan dengan Sri Mulyani

“Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Ditjen PAS.

Sidang Lanjutan dan Ancaman Hukuman

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan tahanan. Ammar didakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Catatan Kasus Sebelumnya

Diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023 dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, kasus terbaru ini menjadi yang paling berat karena melibatkan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News