Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 03:42 WITA

Komisi Kejaksaan Panggil Kajari Jaksel, Bahas Tertundanya Eksekusi Terpidana Silfester Matutina dalam Kasus Jusuf Kalla


 Komisi Kejaksaan Panggil Kajari Jaksel, Bahas Tertundanya Eksekusi Terpidana Silfester Matutina dalam Kasus Jusuf Kalla Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk dimintai penjelasan terkait belum terlaksananya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komjak terhadap kinerja aparat kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena eksekusi terhadap Silfester Matutina dinilai tertunda terlalu lama tanpa alasan yang jelas, padahal putusan pengadilan sudah final.

“Kajari Jaksel menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan tanpa intervensi dari mana pun. Saat ini masih diupayakan meski mengalami kendala di sana-sini. Secara terukur, Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk melakukan evaluasi,” ujar Anggota Komjak, Nurokhman, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

READ  Warga Pati Galang Donasi Rp148 Juta untuk Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Kendala Teknis dan Koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Jakarta Selatan mengakui adanya beberapa kendala teknis dan administratif yang menyebabkan proses eksekusi belum bisa dilaksanakan. Namun, pihak Kejari menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut.

“Kepala Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Nurokhman.

Ia menilai langkah koordinatif tersebut perlu diapresiasi, namun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas dan profesionalitas Kejaksaan.

READ  Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

“Komjak juga mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal daluwarsa. Kami meminta agar upaya eksekusi dilakukan secara maksimal dan transparan,” tegasnya.

Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Sebagai informasi, Silfester Matutina merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla melalui unggahan media sosial yang dinilai menyebarkan informasi palsu dan menyerang kehormatan pribadi mantan Wapres RI tersebut.

Silfester dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penundaan pelaksanaan eksekusi ini menimbulkan pertanyaan publik dan sorotan dari lembaga pengawas, sehingga Komjak turun tangan untuk memastikan seluruh tahapan hukum dijalankan sesuai ketentuan.

READ  Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana: Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus

Komjak Tegaskan Prinsip Akuntabilitas

Nurokhman menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki mandat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga Kejaksaan, terutama dalam perkara yang menarik perhatian publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi pidana, berjalan sesuai aturan tanpa ada kompromi atau tekanan dari pihak luar,” ujarnya menambahkan.

Komjak juga akan melakukan evaluasi lanjutan atas hasil pertemuan dengan Kejari Jaksel, serta mengawasi perkembangan pelaksanaan eksekusi Silfester Matutina dalam waktu dekat.

“Kita akan terus memantau agar pelaksanaan putusan hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan publik mendapatkan kepastian,” pungkas Nurokhman.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal