SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk dimintai penjelasan terkait belum terlaksananya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komjak terhadap kinerja aparat kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena eksekusi terhadap Silfester Matutina dinilai tertunda terlalu lama tanpa alasan yang jelas, padahal putusan pengadilan sudah final.
“Kajari Jaksel menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan tanpa intervensi dari mana pun. Saat ini masih diupayakan meski mengalami kendala di sana-sini. Secara terukur, Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk melakukan evaluasi,” ujar Anggota Komjak, Nurokhman, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Kendala Teknis dan Koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Jakarta Selatan mengakui adanya beberapa kendala teknis dan administratif yang menyebabkan proses eksekusi belum bisa dilaksanakan. Namun, pihak Kejari menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut.
“Kepala Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Nurokhman.
Ia menilai langkah koordinatif tersebut perlu diapresiasi, namun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas dan profesionalitas Kejaksaan.
“Komjak juga mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal daluwarsa. Kami meminta agar upaya eksekusi dilakukan secara maksimal dan transparan,” tegasnya.
Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla
Sebagai informasi, Silfester Matutina merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla melalui unggahan media sosial yang dinilai menyebarkan informasi palsu dan menyerang kehormatan pribadi mantan Wapres RI tersebut.
Silfester dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan pelaksanaan eksekusi ini menimbulkan pertanyaan publik dan sorotan dari lembaga pengawas, sehingga Komjak turun tangan untuk memastikan seluruh tahapan hukum dijalankan sesuai ketentuan.
Komjak Tegaskan Prinsip Akuntabilitas
Nurokhman menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki mandat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga Kejaksaan, terutama dalam perkara yang menarik perhatian publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi pidana, berjalan sesuai aturan tanpa ada kompromi atau tekanan dari pihak luar,” ujarnya menambahkan.
Komjak juga akan melakukan evaluasi lanjutan atas hasil pertemuan dengan Kejari Jaksel, serta mengawasi perkembangan pelaksanaan eksekusi Silfester Matutina dalam waktu dekat.
“Kita akan terus memantau agar pelaksanaan putusan hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan publik mendapatkan kepastian,” pungkas Nurokhman.











