SOALIDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses eksekusi dan pelelangan aset rampasan milik terpidana Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah akan tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. Gugatan keberatan yang diajukan oleh istrinya, Sandra Dewi, tidak akan menghambat jalannya proses hukum tersebut.
“Iya, kalau sudah inkrah, prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yang sudah ditetapkan. Keberatan itu tidak menunda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Eksekusi Aset Tetap Dilanjutkan
Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pelelangan terhadap aset rampasan memang belum dilakukan, namun Kejagung memastikan seluruh barang bukti yang telah ditetapkan majelis hakim tetap akan dieksekusi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ya nanti setelah eksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada ketentuan, ada mekanismenya, dan semua hasilnya akan kembali untuk negara,” tegas Anang.
Menurutnya, langkah Kejagung bersifat prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap aset yang telah diputus menjadi rampasan negara wajib diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang, terlepas dari adanya gugatan pihak lain.
Gugatan Sandra Dewi Dihormati, Tapi Tak Menghambat Proses Hukum
Terkait gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati proses hukum tersebut. Gugatan keberatan adalah hak hukum setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyitaan maupun perampasan aset negara.
“Proses gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi tetap dihadapi jaksa secara objektif. Para jaksa yang menangani adalah tim penuntut umum kasus korupsi IUP PT Timah,” ujarnya.
“Kita tunggu hasilnya. Yang penting, apa pun keputusannya, kita menghormati,” tambah Anang.
Kejagung memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini, baik terhadap terpidana maupun pihak keluarganya. Semua tahapan eksekusi aset dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Isi Gugatan Sandra Dewi
Sebelumnya, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan dan perampasan sejumlah aset yang dinilai sebagai miliknya pribadi. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (21/10/2025).
Dalam berkas keberatan itu, Sandra Dewi beralasan bahwa aset-aset yang disita Kejagung tidak berkaitan dengan tindak pidana suaminya, melainkan hasil jerih payah pribadi dari kegiatan profesionalnya sebagai publik figur.
“Aset diperoleh secara sah yaitu dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” ujar Andi mengutip isi gugatan Sandra Dewi.
Latar Belakang Kasus
Harvey Moeis sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Ia disebut terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah akibat penyalahgunaan izin penambangan dan perdagangan timah ilegal.
Putusan terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh aset yang dinyatakan sebagai hasil atau sarana tindak pidana kini menjadi milik negara dan siap dieksekusi oleh Kejagung.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi. Meski ada gugatan keberatan dari pihak keluarga terpidana, pelaksanaan eksekusi dan lelang aset rampasan tetap dilanjutkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memulihkan kerugian akibat korupsi besar di sektor pertambangan timah.











