Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 23:40 WITA

KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA


 KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin. KPK menduga Menas membeli sebuah rumah mewah di wilayah Bandung Barat dari pembalap senior Faryd Sungkar, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mengonfirmasi dugaan itu, KPK telah memeriksa Faryd Sungkar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025).

“Saksi saudara FS (Faryd Sungkar) ini didalami terkait jual beli aset berupa rumah antara saudara FS dengan saudara ME (Menas Erwin) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK beberapa pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Menurut Budi, pembelian rumah tersebut diduga kuat menggunakan sebagian dana yang berasal dari selisih uang suap yang diberikan Menas kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Dari selisih itu, ME diduga menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset. Oleh karena itu, keterangan saudara FS sangat membantu KPK dalam menelusuri aliran uang yang digunakan untuk membeli rumah di Bandung Barat,” tambahnya.

Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Menas, yakni Valentino Matthew, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Valentino dilaporkan tidak menghadiri panggilan penyidik dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

READ  Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Ajak Prajurit Bangun Kebersamaan

Dugaan Suap Pengurusan Lima Perkara di MA

Kasus ini berawal dari dugaan permintaan bantuan Menas kepada Hasbi Hasan untuk mengurus lima perkara temannya di Mahkamah Agung pada 2021. Menas disebut memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi sebagai imbalan atas jasa pengurusan perkara tersebut.

Menurut keterangan Asep, salah satu penyidik KPK, pertemuan antara Menas dan Hasbi terjadi berkat perantara Fatahillah Ramli, rekan Menas yang mengenal Hasbi. Namun, dari lima perkara yang diurus, seluruhnya berakhir dengan kekalahan di tingkat MA.

READ  Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Perkuat Fikih Muamalah dan Ekonomi Nasional

Akibatnya, Menas disebut meminta Fatahillah menyampaikan kepada Hasbi agar uang muka tersebut dikembalikan karena dirinya terancam dilaporkan oleh pihak yang perkaranya kalah.

Hingga kini, KPK masih mendalami total nilai suap yang diberikan Menas kepada Hasbi. “Yang baru terkonfirmasi sejauh ini adalah uang muka senilai Rp9,8 miliar. Untuk totalnya, masih dalam penelusuran penyidik,” kata Budi Prasetyo menegaskan.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang hasil dugaan suap tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk membeli aset lain selain rumah di Bandung Barat.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News