Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2025 16:23 WITA

Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta


 Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap sembilan bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2025).

Daftar Terdakwa dan Perusahaan

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang hadir hari ini, yaitu:

1. Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products

2. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

3. Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar International

4. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

5. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene

Sementara empat terdakwa lainnya telah divonis sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2025), dengan putusan serupa — empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan:

READ  Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar

1. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

2. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

4. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pemberian izin importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Para terdakwa disebut melakukan suap dan pengaturan kuota impor agar perusahaan masing-masing mendapat izin impor gula secara ilegal, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, praktik tersebut tidak hanya menyebabkan distorsi pasar dan merugikan petani tebu lokal, tetapi juga melanggar prinsip tata kelola impor yang adil dan transparan.

Dibebankan Uang Pengganti Puluhan hingga Ratusan Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan seluruh terdakwa membayar uang pengganti sesuai dengan besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing.

READ  Eks Dirut Jiwasraya Ungkap Pernah Minta Tolong Sri Mulyani untuk Selamatkan Jiwasraya, Tapi Ditolak karena Isu Bank Century

Hakim menyatakan seluruh terdakwa telah menyetorkan sebagian uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penitipan Kejaksaan Agung, dan penyitaan itu diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban.

“Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” ujar hakim Dennie.

Adapun rincian uang pengganti sembilan terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar

2. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar

3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar

4. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar

5. Tony Wijaya (PT Angels Products): Rp150,8 miliar

6. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar

7. Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar

8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar

9. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar

Majelis Hakim Tekankan Efek Jera

Dalam amar putusannya, hakim Dennie menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pangan seperti ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

READ  Kericuhan Meluas di Makassar, Kantor Kejati Sulsel dan DPRD Kota Makassar Terbakar

“Perbuatan para terdakwa mengganggu mekanisme pasar dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan impor pangan strategis. Oleh karenanya, majelis menilai hukuman setimpal perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera,” ujar Dennie.

Langkah Lanjut

Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Jika tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat Kemendag yang menerima keuntungan dari pengaturan izin impor.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus korupsi impor gula bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, praktik penyalahgunaan izin impor juga pernah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha besar di sektor pangan.

Kejagung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di sektor ini akan terus dilakukan guna menjamin keadilan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News