SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah Rahayu Saraswati sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Dasar Keputusan MKD
Keputusan MKD DPR ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang memuat keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati di Partai Gerindra.
Nazaruddin menjelaskan bahwa keputusan MKD diambil setelah melakukan pembahasan mendalam, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
Aspek hukum yang berlaku dalam keanggotaan DPR.
Ketentuan tata beracara MKD.
Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Sebelumnya, pada Rabu, 10 September 2025, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan mundur dari jabatan anggota DPR. Hal ini dilakukan setelah ia menilai ada ucapan yang menyakiti banyak pihak beberapa waktu sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Rahayu Saraswati memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan yang telah menimbulkan kontroversi.
“Saya memahami bahwa ada ucapan saya yang menyakiti banyak pihak. Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dan ucapan saya,” ujar Rahayu saat itu.
Setelah permohonan pengunduran diri diajukan, Fraksi Partai Gerindra menonaktifkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Namun, dengan putusan MKD DPR terbaru, statusnya kini kembali aktif sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tanggapan Partai Gerindra dan MKD
Keputusan MKD ini juga mencerminkan koordinasi antara lembaga etik DPR dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, yang menilai bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak dapat diterima secara prosedural dan hukum.
MKD menekankan bahwa lembaga ini akan terus menjalankan pengawasan terhadap anggota DPR secara profesional dan independen, sambil tetap menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
“Keputusan ini menjadi contoh bahwa MKD DPR akan menegakkan etika dan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota yang berasal dari partai besar,” jelas Nazaruddin.
Konteks Politik
Rahayu Saraswati adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto, dan sebelumnya menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, dan riset. Keputusan MKD untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR sekaligus menjadi penegasan bahwa prosedur internal partai dan tata kelola DPR menjadi rujukan utama dalam menangani kasus internal anggota.











