SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Penahanan dilakukan usai kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
“Benar, hari ini penyidik KPK menahan lima orang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa di Pemkab Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Lima Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan
KPK menahan kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.
Adapun identitas para tersangka yang resmi ditahan adalah sebagai berikut:
1. Roespandi — Direktur CV Ronggo
2. Adit Ardian Rendy Hidayat — Direktur CV Karunia
3. Tjahjono Gunawan — Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
4. Muhammad Amran Said Ali — Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022
5. As’al Fany Balda — Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat Pemkab Situbondo untuk mendapatkan proyek-proyek strategis, termasuk proyek yang dibiayai melalui dana PEN.
Tampak Dikenakan Rompi Oranye
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan kelima tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol satu sama lain sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.
Kelimanya tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lobi KPK.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari penyidikan utama yang telah lebih dulu menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
KPK menduga telah terjadi praktik pengaturan proyek (project arrangement) di sejumlah kegiatan pembangunan yang didanai dari anggaran PEN dan anggaran daerah. Para kontraktor swasta diduga memberikan sejumlah uang atau hadiah kepada pejabat terkait agar memenangkan tender proyek infrastruktur.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana hasil korupsi juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pembiayaan kegiatan non-pemerintah.
KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada lima tersangka baru tersebut. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.
“Penetapan lima tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan seluruh jaringan korupsi terkait dana PEN di daerah. Kami memastikan penyidikan akan terus berlanjut,” tutur Budi.
KPK juga mengingatkan agar seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pejabat daerah, tidak memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional untuk memperkaya diri sendiri.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Kasus korupsi dana PEN di Situbondo menjadi salah satu dari beberapa perkara serupa yang tengah ditangani KPK di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah menilai penyalahgunaan dana PEN tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.
“Dana PEN seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Budi.
KPK berjanji akan mempublikasikan perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru dari unsur pejabat pemerintah daerah.











