Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 00:16 WITA

KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang di Pemkab Situbondo


 KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang di Pemkab Situbondo Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.

Penahanan dilakukan usai kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).

“Benar, hari ini penyidik KPK menahan lima orang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa di Pemkab Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan

KPK menahan kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Adapun identitas para tersangka yang resmi ditahan adalah sebagai berikut:

READ  Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Naik ke Posisi 15 Versi The Muslim 500

1. Roespandi — Direktur CV Ronggo

2. Adit Ardian Rendy Hidayat — Direktur CV Karunia

3. Tjahjono Gunawan — Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada

4. Muhammad Amran Said Ali — Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022

5. As’al Fany Balda — Direktur PT Badja Karya Nusantara

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat Pemkab Situbondo untuk mendapatkan proyek-proyek strategis, termasuk proyek yang dibiayai melalui dana PEN.

Tampak Dikenakan Rompi Oranye

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan kelima tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol satu sama lain sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Kelimanya tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lobi KPK.

READ  Dasco: DPR Tidak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri, Tapi Akan Melakukan Pengawasan

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari penyidikan utama yang telah lebih dulu menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

KPK menduga telah terjadi praktik pengaturan proyek (project arrangement) di sejumlah kegiatan pembangunan yang didanai dari anggaran PEN dan anggaran daerah. Para kontraktor swasta diduga memberikan sejumlah uang atau hadiah kepada pejabat terkait agar memenangkan tender proyek infrastruktur.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana hasil korupsi juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pembiayaan kegiatan non-pemerintah.

KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada lima tersangka baru tersebut. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.

READ  Gempa M 3,9 Guncang Pangandaran, Terasa hingga Garut dan Tasikmalaya

“Penetapan lima tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan seluruh jaringan korupsi terkait dana PEN di daerah. Kami memastikan penyidikan akan terus berlanjut,” tutur Budi.

KPK juga mengingatkan agar seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pejabat daerah, tidak memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional untuk memperkaya diri sendiri.

Dampak dan Langkah Lanjutan

Kasus korupsi dana PEN di Situbondo menjadi salah satu dari beberapa perkara serupa yang tengah ditangani KPK di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah menilai penyalahgunaan dana PEN tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

“Dana PEN seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Budi.

KPK berjanji akan mempublikasikan perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru dari unsur pejabat pemerintah daerah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal