Menu

Mode Gelap

News · 7 Nov 2025 05:51 WITA

Adam Rachmat Damiri Ajukan 8 Bukti Baru di Sidang PK Kasus Asabri


 Adam Rachmat Damiri Ajukan 8 Bukti Baru di Sidang PK Kasus Asabri Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dengan terdakwa Adam Rachmat Damiri, Senin (6/11/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Adam menghadirkan delapan novum atau bukti baru yang diklaim dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Novum ini ada sampai delapan,” ujar kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, di PN Jakarta Pusat usai persidangan.

Delapan Bukti Baru: Dari Laporan Keuangan hingga Aplikasi Saham

Deolipa memaparkan, bukti baru tersebut meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri tahun 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga data dari aplikasi Stockbit—platform analisis saham dan reksadana yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, aplikasi tersebut menampilkan grafik dan analisis saham yang menunjukkan bahwa saham-saham yang sebelumnya dianggap merugi sebenarnya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

READ  Program Pemberdayaan Masjid Menag RI Mengakar di Sidrap, MUI dan Ormas Temui Tenaga Ahli Menag di Sidrap

“Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta adanya keuntungan perusahaan. Sementara mutasi rekening memperlihatkan bahwa uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga,” jelas Deolipa.

Ia menegaskan, bukti keenam menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan hasil kerja bersih keluarga Adam Damiri.

“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru. Jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” ujarnya.

Asabri Tidak Rugi, Justru Untung

Selain itu, Deolipa menyoroti laporan keuangan lima tahun yang disebut menunjukkan kinerja positif perusahaan di masa kepemimpinan Adam Damiri.

READ  Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, kliennya tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Menurut tim hukum, kerugian justru baru terjadi setelah Adam pensiun pada akhir 2015, ketika posisi direktur utama telah digantikan.

Putusan Dinilai Mengandung Kekhilafan

Tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim, karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.

“Bukti baru menunjukkan saham Asabri justru meningkat. Artinya, perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan,” kata Deolipa.

Sidang Lanjutan dan Agenda Ahli

Sidang PK akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda menghadirkan enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum.

READ  Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

Dalam putusan sebelumnya, Adam Damiri dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung memperberat kembali vonis menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Adam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp17,972 miliar.

“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Pak Adam akan berusia 77 tahun,” tegas Deolipa.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah bukti baru yang diajukan dapat membuka jalan bagi pengabulan PK dan pembebasan Adam Damiri dari vonis berat yang menjeratnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional