Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 02:07 WITA

Roy Suryo Cs Selesai Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan — Refly Harun: Alhamdulillah Penyidik Bersikap Baik


 Roy Suryo Cs Selesai Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan — Refly Harun: Alhamdulillah Penyidik Bersikap Baik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ratusan orang tampak memadati tangga Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis malam (13/11/2025). Suasana riuh rendah terdengar ketika Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar keluar dari ruang pemeriksaan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kerumunan yang sebagian besar terdiri dari emak-emak dan bapak-bapak simpatisan itu tak datang untuk berunjuk rasa, melainkan menanti kabar dari ketiga tokoh yang selama ini vokal mengkritisi dugaan keaslian ijazah Jokowi.

Roy Suryo Muncul dengan Wajah Lelah

Sekitar pukul 20.21 WIB, Roy Suryo muncul di pintu keluar gedung Ditreskrimum dengan wajah tampak lelah namun tetap berusaha tersenyum. Di belakangnya, tampak Rismon Hasiholan Sianipar menyusul, sementara dr. Tifauziah telah lebih dahulu keluar beberapa menit sebelumnya dan langsung meninggalkan area tanpa memberi keterangan.

Di sisi tangga gedung, pakar hukum tata negara Refly Harun tampak berdiri di antara Roy dan Rismon. Tangannya sibuk menenangkan simpatisan yang berdesakan ingin mendekat. Sejumlah YouTuber dan TikToker mengabadikan momen tersebut dan menyiarkannya secara langsung di media sosial. Cahaya lampu kamera ponsel membuat halaman depan gedung Ditreskrimum tampak terang benderang.

READ  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf Soal Ucapan Barang KW: “Itu Kesalahan Penggunaan Analogi”

Refly sempat berperan layaknya juru bicara tidak resmi. Ia berbicara singkat sebelum diarahkan oleh petugas untuk bergeser ke sisi lain gedung guna memberi ruang kepada wartawan. Roy Suryo tampak mengikuti arahan petugas provost, sementara Rismon memilih diam dan menolak memberikan pernyataan.

“Nggak ada statement dulu, ya,” ujar Rismon singkat sebelum meninggalkan area pemeriksaan.

Refly Harun: Penyidik Bersikap Baik

Sesampainya di halaman utama, Refly Harun akhirnya berbicara mewakili ketiga tersangka.

“Alhamdulillah, penyidik bersikap baik. Dan kemudian juga Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa kooperatif. Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ancaman hukumannya sampai 12 tahun,” ujar Refly di hadapan awak media.

Refly menyampaikan rasa syukur karena Roy Suryo cs tidak langsung dijebloskan ke tahanan setelah pemeriksaan panjang.

“Dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ia juga meminta ketiganya untuk beristirahat dan tidak terburu-buru memberikan pernyataan publik.

“Biarkan mereka cooling down. Menggunakan hak tenangnya untuk tafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah,” tuturnya.

READ  Pertanyakan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Roy Suryo Ucap Terima Kasih

Usai Refly berbicara, Roy Suryo mengambil alih. Dengan nada lebih tenang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan para pendukung.

“Kita insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, emak-emak, dan bapak-bapak semua. Terima kasih,” ujar Roy disambut pekikan “Allahuakbar!” dari simpatisan.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo, dr. Tifauziah, dan Rismon berlangsung hampir sembilan jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB dengan beberapa jeda istirahat.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Budi.

Menurutnya, penyidik bekerja sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, dan transparansi.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

READ  Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

Tak Ditahan karena Ajukan Saksi dan Ahli

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan alasan penyidik tidak menahan Roy Suryo cs meski ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan mencapai 12 tahun penjara.

“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik akan memanggil dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka untuk memberikan keterangan tambahan.

“Kami akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan berimbang,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari tudingan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yang sempat viral di media sosial pada 2024. Tiga tokoh, yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, kemudian dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah proses penyelidikan panjang dan analisis terhadap sejumlah unggahan media sosial serta pernyataan publik yang dinilai mengandung tuduhan tanpa bukti sahih.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News