Menu

Mode Gelap

News · 15 Nov 2025 12:37 WITA

Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru”


 Gubernur DKI Pramono Anung Tanggapi Isu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Penerima KJP: “Jangan Terburu-Buru” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait beredarnya informasi yang menyebut bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH)—pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta—merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan mengenai status penerima manfaat KJP bagi pelajar tersebut.

Pramono: Proses Hukum Masih Berjalan

Pramono menilai keputusan pencabutan KJP tidak bisa dilakukan sebelum proses penyelidikan polisi selesai. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.

“Ini kan masih proses, sehingga saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

READ  Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

Menurutnya, keputusan terkait KJP harus mempertimbangkan aspek keadilan, termasuk latar belakang keluarga penerima manfaat.

“Bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” tambahnya.

Polisi Tetapkan Status Pelaku

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan status hukum bagi remaja yang terlibat dalam ledakan tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku adalah siswa SMA aktif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif,” kata Asep.

READ  Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop

Asep juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.

“Tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya.

KJP Tak Bisa Dicabut Tanpa Dasar

Program KJP dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Karena itu, pencabutan status tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rumor atau tekanan publik. Pemprov DKI menegaskan akan menunggu perkembangan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif dan proses terjadinya ledakan, sementara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang terdampak.

READ  Mediasi Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina dan DJ Panda Belum Capai Titik Damai
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan ‘Panglima Perang’ Makassar, Ketegangan Warga Belum Reda

19 November 2025 - 23:48 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Trending di News