SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait beredarnya informasi yang menyebut bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH)—pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta—merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan mengenai status penerima manfaat KJP bagi pelajar tersebut.
Pramono: Proses Hukum Masih Berjalan
Pramono menilai keputusan pencabutan KJP tidak bisa dilakukan sebelum proses penyelidikan polisi selesai. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.
“Ini kan masih proses, sehingga saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, keputusan terkait KJP harus mempertimbangkan aspek keadilan, termasuk latar belakang keluarga penerima manfaat.
“Bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” tambahnya.
Polisi Tetapkan Status Pelaku
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan status hukum bagi remaja yang terlibat dalam ledakan tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku adalah siswa SMA aktif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif,” kata Asep.
Asep juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.
“Tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya.
KJP Tak Bisa Dicabut Tanpa Dasar
Program KJP dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Karena itu, pencabutan status tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rumor atau tekanan publik. Pemprov DKI menegaskan akan menunggu perkembangan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif dan proses terjadinya ledakan, sementara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang terdampak.











