Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 23:12 WITA

KPK Buka Penjelasan Lengkap Soal Kasus Google Cloud dan Petral, Tegaskan Tidak Ada Tukar Guling dengan Kejagung


 KPK Buka Penjelasan Lengkap Soal Kasus Google Cloud dan Petral, Tegaskan Tidak Ada Tukar Guling dengan Kejagung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara terkait penanganan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek dan kasus Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral), yang sebagian prosesnya kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai memastikan bahwa perkara Petral telah naik ke tahap penyidikan.

Setyo menegaskan tidak benar bahwa KPK dan Kejagung saling menukar penanganan kasus antara Google Cloud dan Petral. Menurutnya, perpindahan penanganan perkara murni didasari konstruksi hukum dan kesesuaian tempus delicti dalam masing-masing kasus.

“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja. Jadi bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya semuanya memang harus diserahkan,” kata Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Awal Koordinasi KPK dengan CPIB Singapura

READ  MKD DPR Gelar Sidang Putusan Lima Anggota Parlemen Dinonaktifkan, Suasana Tegang di Ruang Sidang

Setyo menjelaskan bahwa KPK pada awalnya berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait perkara yang melibatkan Petral. CPIB kemudian meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan otoritas penegak hukum di negara lain, mengingat perkara tersebut diduga lintas negara.

“Karena tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tetapi melibatkan beberapa negara,” ujar Setyo.

Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah koordinasi KPK dengan tim Kejagung yang menangani dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral pada 2008–2015. Hasil koordinasi menunjukkan adanya irisan perkara sehingga Kejagung memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK.

Meski begitu, kedua lembaga tetap akan melakukan koordinasi lanjutan, khususnya terkait perkembangan masa peristiwa (tempus delicti).

“Kedeputian Penindakan akan membahas dengan direktur penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana yang mau dilebarkan atau tetap sebagaimana sprindik umum yang kami buat,” kata Setyo.

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Budaya Senioritas di TNI, Fokus pada Kompetensi Prajurit

KPK Jelaskan Perkembangan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek

Selain Petral, KPK turut mengungkap perkembangan penyidikan dalam perkara Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek pada periode Menteri Nadiem Makarim. Setyo mengonfirmasi bahwa status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah penyelidik meminta keterangan berbagai pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang kini telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung.

Karena adanya irisan pelaku dan substansi perkara, KPK memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud sepenuhnya kepada Kejagung.

READ  KPK Bantah Sita Uang dan Emas Milik Linda Susanti di Kasus Suap Hasbi Hasan

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Tersangkanya sama, pihak yang dimintai pertanggungjawaban juga sama,” ujar Setyo.

Ia menegaskan bahwa sinergi KPK–Kejagung dalam menangani dua perkara besar ini menunjukkan bentuk nyata koordinasi antarlembaga, bukan transaksi kasus.

“Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tambahnya.

Penanganan Paralel, Koordinasi Tetap Berlanjut

Setyo memastikan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus Petral, sementara Kejagung mengurus kasus Google Cloud dan dugaan korupsi Chromebook. Kedua lembaga disebut terus bertukar informasi untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai bukti, kewenangan, dan aturan hukum.

KPK berjanji akan memberikan pembaruan secara berkala kepada publik, termasuk hasil pembahasan mengenai cakupan waktu penyidikan serta perkembangan identifikasi tersangka baru bila ditemukan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News