SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak 17–19 November 2025.
Persetujuan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPR menyampaikan pandangan mereka dan sepakat mendukung ketujuh calon anggota KY.
“Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat. Sari kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Berikut daftar tujuh calon komisioner KY yang disetujui:
1. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
6. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Tiga Institusi Penegak Hukum
Selain menetapkan komisioner KY, Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan perwakilan ketiga institusi pada Selasa (18/11/2025).
“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Panja Percepatan Reformasi ini akan memanggil pimpinan ketiga lembaga untuk menggelar rapat koordinasi. Rano menambahkan, kemungkinan yang hadir adalah Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan Mahkamah Agung, termasuk salah satu hakim agung.
“Ini akan kita sepakati lebih lanjut. Tujuannya untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi,” jelas Rano.
Reformasi Tiga Institusi Sangat Mendesak
Komisi III DPR menilai reformasi di Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat mendesak untuk memastikan kinerja penegakan hukum lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pembentukan Panja menjadi langkah strategis DPR dalam mempercepat agenda reformasi dan pengawasan.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi,” bunyi kesimpulan rapat resmi Komisi III DPR.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen DPR untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum di Indonesia dan memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal.











