Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:55 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030


 Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak 17–19 November 2025.

Persetujuan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPR menyampaikan pandangan mereka dan sepakat mendukung ketujuh calon anggota KY.

“Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat. Sari kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Berikut daftar tujuh calon komisioner KY yang disetujui:

READ  Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, DPR: Pembahasan Baru Dimulai Tahun Depan

1. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum

5. Abhan – unsur tokoh masyarakat

6. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

7. Desmihardi – unsur praktisi hukum

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Tiga Institusi Penegak Hukum

Selain menetapkan komisioner KY, Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

READ  Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Raker dengan DPR Bahas Anggaran 2026

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan perwakilan ketiga institusi pada Selasa (18/11/2025).

“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.

Panja Percepatan Reformasi ini akan memanggil pimpinan ketiga lembaga untuk menggelar rapat koordinasi. Rano menambahkan, kemungkinan yang hadir adalah Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan Mahkamah Agung, termasuk salah satu hakim agung.

“Ini akan kita sepakati lebih lanjut. Tujuannya untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi,” jelas Rano.

Reformasi Tiga Institusi Sangat Mendesak

READ  TRANS7 Hadiri Audiensi Bersama DPR RI, Bahas Penguatan Fungsi Penyiaran Publik di Era Digital

Komisi III DPR menilai reformasi di Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat mendesak untuk memastikan kinerja penegakan hukum lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pembentukan Panja menjadi langkah strategis DPR dalam mempercepat agenda reformasi dan pengawasan.

“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi,” bunyi kesimpulan rapat resmi Komisi III DPR.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen DPR untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum di Indonesia dan memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan ‘Panglima Perang’ Makassar, Ketegangan Warga Belum Reda

19 November 2025 - 23:48 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News