SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan legal standing tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos (PT), yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejanggalan itu muncul karena Paulus telah berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya heran seorang buronan dapat menggunakan upaya hukum praperadilan, mengingat Mahkamah Agung telah mengatur ketentuan soal keabsahan permohonan dari pihak yang berstatus DPO.
“Kami nanti juga akan menyampaikan terkait keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting dipertimbangkan Majelis Hakim sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Budi, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Paulus Tannos.
“Nanti akan kami sampaikan detail persidangan, termasuk soal pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Paulus Tannos,” tambahnya.
Meski demikian, KPK memastikan tetap menghormati hak hukum Paulus.
“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan. Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus permohonan ini, serta komitmen penegakan hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi,” tutup Budi.
Paulus Tannos Gugat KPK terkait Penangkapan
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu resmi mengajukan praperadilan untuk melawan KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025.
Kuasa hukum Paulus, Rio, menyebut permohonan tersebut bertujuan menguji keabsahan tindakan penangkapan oleh penyidik KPK.
“Permohonan praperadilan terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Rio melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (3/11/2025).
Pendaftaran permohonan dilakukan pada 31 Oktober 2025 dan teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Rio menegaskan gugatan ini fokus pada aspek formil penangkapan, bukan pada materi perkara korupsi e-KTP itu sendiri.
KPK Siapkan Jawaban Resmi
KPK memastikan telah menyiapkan seluruh dokumen dan jawaban hukum terkait gugatan praperadilan Paulus Tannos.
“Sebagai pihak termohon, KPK tentu menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa KPK percaya sidang praperadilan akan berjalan objektif, mengingat kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara besar yang berdampak luas pada pelayanan publik.
“Korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan,” ucap Budi.
Menurutnya, KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum.
“KPK menjamin legalitas tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan seluruh alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Latar Belakang: Tersangka yang Tak Pernah Hadir
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka yang paling dicari dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik. Ia telah beberapa kali dipanggil namun tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
KPK meyakini keberadaannya berada di luar negeri, dan kerja sama internasional telah ditempuh untuk membawa yang bersangkutan kembali menghadapi proses hukum.











