SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.
Penahanan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Tiga Tersangka Baru Resmi Ditahan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Asep Guntur.
Tiga tersangka baru tersebut adalah:
YSN (Yasin) – ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara
HP (Hendrik Permana) – ASN di Kementerian Kesehatan
AGR (Aswin Griksa) – Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta), pihak swasta
Penahanan ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Total 8 Tersangka dalam Kasus RSUD Koltim
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah delapan orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain, yakni:
ABZ (Abdul Aziz) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
ALH (Andi Lukman Hakim) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
AGD (Ageng Dermanto) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
DK (Deddy Karnady) – Pihak swasta, PT PCP
AR (Arif Rahman) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Asep Guntur menjelaskan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Ditahan 20 Hari Pertama
Tiga tersangka baru tersebut resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengkondisian proyek RSUD Koltim, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang menimbulkan kerugian negara serta menghambat pembangunan fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat.
KPK Tegaskan Komitmen Pengusutan Tuntas
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek RSUD tersebut merupakan fasilitas vital yang seharusnya dikerjakan demi layanan kesehatan masyarakat Kolaka Timur.











