Menu

Mode Gelap

News · 24 Nov 2025 22:42 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur


 KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Penahanan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Tiga Tersangka Baru Resmi Ditahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Asep Guntur.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Dua Saksi dari Pemerintah dan Swasta

Tiga tersangka baru tersebut adalah:

YSN (Yasin) – ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

HP (Hendrik Permana) – ASN di Kementerian Kesehatan

AGR (Aswin Griksa) – Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta), pihak swasta

Penahanan ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Total 8 Tersangka dalam Kasus RSUD Koltim

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah delapan orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain, yakni:

ABZ (Abdul Aziz) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

READ  KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

ALH (Andi Lukman Hakim) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

AGD (Ageng Dermanto) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

DK (Deddy Karnady) – Pihak swasta, PT PCP

AR (Arif Rahman) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Asep Guntur menjelaskan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ditahan 20 Hari Pertama

Tiga tersangka baru tersebut resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  Bupati Sidrap Gandeng PLN, 6.300 Titik Listrik Sawah Siap Dongkrak Produksi Pangan

Penahanan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengkondisian proyek RSUD Koltim, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang menimbulkan kerugian negara serta menghambat pembangunan fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat.

KPK Tegaskan Komitmen Pengusutan Tuntas

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek RSUD tersebut merupakan fasilitas vital yang seharusnya dikerjakan demi layanan kesehatan masyarakat Kolaka Timur.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News