Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 01:34 WITA

KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, pengakuan mengenai pengembalian dana itu berasal langsung dari Khalid yang menyampaikan di ruang publik beberapa waktu lalu.

READ  KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” jelasnya.

Budi menegaskan, perkembangan kasus, termasuk identitas pihak yang akan dijadikan tersangka, akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada waktunya.

“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Uang Khalid Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan bagian dari hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti penyidikan.

READ  Kericuhan Meluas di Makassar, Kantor Kejati Sulsel dan DPRD Kota Makassar Terbakar

“Penyitaan barang bukti tentu diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian,” kata Budi, Selasa (16/9).

Jual-Beli Kuota Haji Antartravel

KPK juga menemukan fakta adanya praktik jual-beli kuota khusus antartravel, yang disebut sebagai ekses dari kebijakan tambahan kuota 50-50 di Kementerian Agama.

“Dari proses jual-beli itu ada ekses dari kebijakan 50-50 terkait kuota tambahan. Artinya, ini suatu rantai berkesinambungan dari diskresi kebijakan sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, KPK mendalami informasi terkait praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkas Budi.

READ  KPK Sinyalir Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional