SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons aduan sejumlah aktivis lingkungan terkait dugaan keterlibatan purnawirawan polisi dalam melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan. Komisi memastikan seluruh keluhan akan ditampung sebagai bahan evaluasi dan perbaikan institusi Polri ke depan.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menyebut laporan tersebut merupakan masukan penting bagi pihaknya, termasuk dalam meninjau kembali peran purnawirawan polisi setelah mereka memasuki ranah sipil.
“Itu merupakan masukan yang baik buat kami, karena bagaimanapun juga, penanganan keluhan seperti itu untuk bahan perbaikan Polri ke depan. Termasuk juga para purnawirawan,” ujar Badrodin di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
Purnawirawan Polisi Boleh Bekerja di Dunia Usaha
Meski demikian, Badrodin menegaskan bahwa secara hukum purnawirawan polisi tidak lagi terikat dengan institusi kepolisian, sehingga mereka berhak bekerja di perusahaan mana pun.
“Para purnawirawan ini kan sudah jadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian. Jika mereka bekerja di suatu perusahaan, itu hak mereka. Namun dalam menghadapi konflik semacam itu, tentu harus memperhatikan perimbangan dan rasa keadilan bagi semua,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Ia menambahkan bahwa kepolisian harus selalu bertindak objektif dalam menangani suatu perkara. Komisi Reformasi Polri, kata Badrodin, akan tetap menindaklanjuti jika terdapat temuan keberpihakan aparat terhadap kepentingan tertentu.
“Apakah tidak boleh purnawirawan masuk perusahaan? Tentu boleh. Tapi polisi harus bertindak profesional dan adil,” tegasnya.
Greenpeace: Purnawirawan Polri di Korporasi Jadi Akar Masalah
Aduan ini sebelumnya disampaikan Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyoroti banyaknya purnawirawan Polri yang menduduki posisi di perusahaan, terutama yang berpotensi merusak lingkungan.
“Banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi tentu menjadi akar masalah, karena menimbulkan perlindungan-perlindungan atau backing yang tidak semestinya kepada korporasi perusak lingkungan,” ujar Leonard kepada wartawan.
Greenpeace dan sejumlah organisasi lingkungan lainnya juga mengungkap adanya banyak kasus di mana purnawirawan polisi diduga membekingi perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Selain itu, mereka menyoroti penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat dalam menghadapi aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang menggelar aksi damai.
“Kami soroti penggunaan kekerasan berlebihan… kepada pejuang lingkungan, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis, yang berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi,” tambah Leonard.
Dukung Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Dalam pertemuan tersebut, Leonard juga menyinggung fenomena maraknya perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di luar instansi kepolisian. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil.
“Selama ini hal tersebut membuat konflik kepentingan sangat potensial terjadi, bahkan sudah terjadi di banyak kasus,” katanya.
Komisi Siap Evaluasi dan Lanjutkan Reformasi Polri
Merespons berbagai temuan tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan siap melakukan tindak lanjut dan menjadikan aduan itu dasar memperbaiki tata kelola, integritas, dan profesionalisme Polri.
Komisi menegaskan bahwa reformasi Polri harus melibatkan partisipasi publik, termasuk kritik dari organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan, untuk memastikan aparat kepolisian benar-benar bekerja melindungi masyarakat dan bukan kepentingan korporasi.











