Menu

Mode Gelap

News · 27 Nov 2025 05:02 WITA

Kemendagri: Revisi UU Pemerintah Daerah Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemda


 Kemendagri: Revisi UU Pemerintah Daerah Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemda Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai rencana revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Revisi tersebut diharapkan dapat mengharmonisasi berbagai regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan layanan publik.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa revisi UU Pemda merupakan inisiatif DPR agar aturan mengenai pemerintahan daerah dapat sinkron dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Urgensinya karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun. Kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, daya saing daerah overall membaik,” ujar Cheka dalam keterangannya, Rabu (26/11).

READ  Teror Bom Guncang Sekolah Internasional di Jakarta dan Tangsel, Polisi Pastikan Nihil Ancaman

Menurutnya, perkembangan positif tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah semakin matang dan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pembangunan di berbagai wilayah.

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better. Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.

Harmonisasi Regulasi untuk Efektivitas Kebijakan Daerah

Revisi UU Pemda, kata Cheka, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan pertambangan, pelayanan perizinan, hingga penyusunan kebijakan strategis daerah. Selama ini, sejumlah regulasi baru seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba membawa perubahan signifikan dalam pembagian kewenangan.

READ  AJI dan PFI Jambi Desak Kapolda Tindak Polisi yang Halangi Wartawan

Dengan revisi UU Pemda, pemerintah berharap dapat:

memperjelas kewenangan daerah,

memperkuat sinergi pusat–daerah,

meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,

serta mendorong percepatan investasi di daerah.

Dorongan Penguatan Tata Kelola

Kemendagri melihat revisi ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dari aspek kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah. Cheka menyebut, tren kinerja pemda yang terus membaik menjadi dasar optimisme bahwa reformasi regulasi akan semakin memperkuat pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong daerah untuk adaptif terhadap perkembangan dan tantangan baru, termasuk transformasi digital, penguatan transparansi, serta peningkatan kualitas aparatur.

READ  Dave Laksono Tanggapi Prajurit TNI Jaga DPR: Objek Sipil Prinsipnya di Bawah Polri

Rencana revisi UU Pemda saat ini menjadi fokus pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Jika aturan baru berhasil dirumuskan, diharapkan pengelolaan pemerintahan daerah akan semakin efektif, responsif, dan selaras dengan dinamika pembangunan nasional.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News