SOALINDONESIA–TANJUNGSELOR Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan nasional. Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025).
Dalam arahannya, Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).
Dua Pilar Perbaikan Tambang: Penertiban Izin & Kelestarian Lingkungan
Bahlil memaparkan dua pilar utama dalam pembenahan tata kelola pertambangan:
1. Penertiban izin usaha yang tidak produktif, dan
2. Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan.
Ia mengungkapkan, Kementerian ESDM telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau tidak beroperasi dengan baik. Banyak dari perusahaan tersebut beralamat di Jakarta namun tidak memberi dampak signifikan bagi daerah penghasil.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” tegasnya.
Keberlanjutan Ekologis: Tidak Ada Lagi Eksploitasi Membabi Buta
Sebagai mantan pengusaha yang terjun di sektor tambang dan perkayuan, Bahlil mengaku memahami situasi lapangan. Namun sebagai pejabat negara, ia menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh merusak lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat mungkin menimbulkan tantangan, tetapi harus diterima sebagai konsekuensi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis. Berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya,” katanya.
“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambahnya.
Keadilan untuk Pengusaha Daerah: Akses Tidak Lagi Didominasi Pusat
Bahlil menyoroti ketimpangan akses perizinan antara pengusaha lokal dan perusahaan besar yang berkantor di pusat. Menurutnya, mekanisme lama terlalu rumit bagi pengusaha daerah.
“Ini yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam. Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan,” ujarnya disambut tawa peserta.
Regulasi Baru: Koperasi, UMKM, dan BUMD Diberi Jalur Prioritas
Pemerintah, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, telah merampungkan revisi sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.
Regulasi baru memberikan jalur prioritas bagi:
Koperasi
UMKM
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
untuk memperoleh izin pengelolaan tambang tanpa proses tender yang dianggap memberatkan.
Kebijakan afirmatif ini menuai pro dan kontra, namun Bahlil meyakini langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada daerah.
“Ini jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan menjaga keadilan ekonomi,” tutupnya.











