Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:40 WITA

Bahlil Lahadalia Tegaskan Pembenahan Total Tata Kelola Tambang: “Ekonomi Boleh Maju, Lingkungan Harus Tetap Terjaga”


 Bahlil Lahadalia Tegaskan Pembenahan Total Tata Kelola Tambang: “Ekonomi Boleh Maju, Lingkungan Harus Tetap Terjaga” Perbesar

SOALINDONESIA–TANJUNGSELOR Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan nasional. Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025).

Dalam arahannya, Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.

“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).

Dua Pilar Perbaikan Tambang: Penertiban Izin & Kelestarian Lingkungan

Bahlil memaparkan dua pilar utama dalam pembenahan tata kelola pertambangan:

1. Penertiban izin usaha yang tidak produktif, dan

2. Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan.

READ  Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Kian Dekat, Bahlil Siapkan Teknologi Asing untuk Dorong Substitusi LPG

Ia mengungkapkan, Kementerian ESDM telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau tidak beroperasi dengan baik. Banyak dari perusahaan tersebut beralamat di Jakarta namun tidak memberi dampak signifikan bagi daerah penghasil.

“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” tegasnya.

Keberlanjutan Ekologis: Tidak Ada Lagi Eksploitasi Membabi Buta

Sebagai mantan pengusaha yang terjun di sektor tambang dan perkayuan, Bahlil mengaku memahami situasi lapangan. Namun sebagai pejabat negara, ia menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh merusak lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat mungkin menimbulkan tantangan, tetapi harus diterima sebagai konsekuensi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

READ  Menhan Sjafrie Tegaskan Penertiban Tambang Timah Ilegal di Babel: “Negara Tak Boleh Kalah”

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis. Berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya,” katanya.

“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambahnya.

Keadilan untuk Pengusaha Daerah: Akses Tidak Lagi Didominasi Pusat

Bahlil menyoroti ketimpangan akses perizinan antara pengusaha lokal dan perusahaan besar yang berkantor di pusat. Menurutnya, mekanisme lama terlalu rumit bagi pengusaha daerah.

“Ini yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam. Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan,” ujarnya disambut tawa peserta.

READ  Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Jangan Ada Lagi Praktik Lama di Lapangan!

Regulasi Baru: Koperasi, UMKM, dan BUMD Diberi Jalur Prioritas

Pemerintah, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, telah merampungkan revisi sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.

Regulasi baru memberikan jalur prioritas bagi:

Koperasi

UMKM

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

untuk memperoleh izin pengelolaan tambang tanpa proses tender yang dianggap memberatkan.

Kebijakan afirmatif ini menuai pro dan kontra, namun Bahlil meyakini langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada daerah.

“Ini jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan menjaga keadilan ekonomi,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News