Menu

Mode Gelap

News · 5 Des 2025 08:49 WITA

PT Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatra, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan


 PT Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatra, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara terkait tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), INRU dengan tegas membantah bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab kerusakan ekologis.

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang,” demikian pernyataan resmi perusahaan, dikutip Rabu (3/12/2025).

Klaim Kepatuhan Lingkungan dan Hasil Audit KLHK

INRU menjelaskan bahwa seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) mereka telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

READ  Pemerintah Lepas Bantuan Korban Bencana Sumatera via KRI Semarang 594

Perusahaan juga menyebut audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 menetapkan status “taat”, tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Belum Terima Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

Klarifikasi ini muncul setelah rencana Gubernur Sumatra Utara mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional perusahaan, menyusul aksi unjuk rasa kelompok masyarakat pada 10 November 2025.

INRU menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menerima salinan rekomendasi tersebut.

“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah proses evaluasi operasional di sejumlah kabupaten selesai,” tulis perusahaan.

Sebagai langkah antisipatif, INRU telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut untuk memberikan penjelasan langsung.

READ  DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna

Tidak Ada Gugatan dan Operasional Tetap Normal

Perusahaan menampik anggapan adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat atau perkara dengan kelompok adat. INRU juga memastikan tidak ada dampak operasional maupun finansial akibat isu rencana penutupan tersebut.

Menurut perseroan, kegiatan operasional, pendapatan, arus kas, hingga pemenuhan kewajiban kepada pelanggan dan pemasok tetap berjalan normal.

INRU kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), termasuk program pemberdayaan masyarakat, dukungan pendidikan, kesehatan, dan kemitraan dengan kelompok adat.

Luhut Bantah Terlibat atau Memiliki Toba Pulp Lestari

Isu lain yang mencuat adalah tudingan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memiliki keterkaitan dengan Toba Pulp Lestari. Tuduhan ini juga dikaitkan dengan kritik sejumlah organisasi lingkungan seperti WALHI.

READ  Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut membantah keras isu tersebut.

“Informasi yang beredar adalah tidak benar. Beliau tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun dengan Toba Pulp Lestari,” ujar Jodi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Jodi menambahkan bahwa Luhut selalu mematuhi ketentuan mengenai transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan konflik kepentingan. Ia juga meminta publik berhati-hati dalam menyebarkan informasi tidak terverifikasi.

“Kami mempersilakan media ataupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung apabila diperlukan, demi mencegah disinformasi,” katanya.

Perusahaan Pastikan Tidak Ada Kejadian Material

Dalam laporan kepada BEI, INRU memastikan tidak ada kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News