Menu

Mode Gelap

News · 9 Jan 2026 22:54 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi


 KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman tersebut termasuk dugaan aliran dana kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran aliran uang dilakukan untuk mengungkap peran serta keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara ini, termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

READ  KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman ini dilakukan guna memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menerima manfaat dari praktik suap tersebut.

OTT Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

READ  Sahroni Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

Masih pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Penetapan Tersangka

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dugaan praktik suap proyek atau ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

READ  BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News