Soalindonesia–Jakarta Sebuah video viral merekam momen dua perempuan mengendarai sepeda motor menyerahkan dua karung besar kepada sejumlah laki-laki di dalam mobil. Karung tersebut disebut-sebut berisi uang terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan bagian dari rangkaian proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sosok Kepala Desa yang Terlihat dalam Video
Video berdurasi sekitar 20 detik itu memperlihatkan dua warga Pati menyerahkan karung berisi uang kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION). Dua orang yang menyerahkan karung bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.
Sumarjiono sendiri saat ini berstatus tertangkap tangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kronologi OTT dan Status Tersangka
KPK mengonfirmasi OTT ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati:
Bupati Pati Sudewo (SDW)
Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono (YON)
Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono (JION)
Kepala Desa Sukorukun, Karjan (JAN)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme pengumpulan uang:
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dimasukin ke karung, dibawa, kayak bawa beras. Tadi kelihatan rapi karena sudah di-packing ulang. Sebetulnya kalau mau, aslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung, dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet.”
Selain kasus perangkat desa, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses OTT dan penetapan tersangka dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan praktik pemerasan serta suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati tidak dibiarkan.











