Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 20:34 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina


 Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

READ  Anak Raja Minyak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dari Korupsi Minyak

Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan diserahkan pada tahap lanjutan proses persidangan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Vonis Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (27/2/2026).

Dalam putusannya, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun. Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

READ  Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cisolok Sukabumi, Puluhan Warga Dievakuasi Selamat

Kejagung menegaskan, langkah banding ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan rasa keadilan dan penegakan hukum berjalan optimal dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News