Soalindonesia–Makkah — Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Kamis, 30 April 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan terkait promosi dan jual beli haji ilegal serta penyediaan hewan kurban atau dam.
Tiga WNI tersebut masing-masing berinisial LFS, LRH, dan LNR. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul adanya temuan aktivitas mencurigakan di media sosial yang menawarkan jasa badal haji dan kurban.
Terjaring Operasi Penyamaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat keamanan menyamar sebagai calon pelanggan dan melakukan komunikasi dengan para pelaku. Setelah mencapai kesepakatan transaksi, petugas kemudian melakukan penangkapan saat pertemuan berlangsung.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang kerap merugikan jemaah, khususnya menjelang musim haji.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan. Di antaranya dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, serta sejumlah sertifikat kurban.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk membuat dokumen pendukung yang menyerupai bukti resmi guna meyakinkan korban.
KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
Menindaklanjuti kasus ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah (KJRI) Jeddah telah melakukan kunjungan ke Kepolisian Sektor Al Mansur pada Minggu, 3 Mei 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi para WNI serta memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan bagi Calon Jemaah
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa haji maupun kurban yang tidak resmi, terutama yang beredar melalui media sosial. Calon jemaah diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari penipuan.
Hingga kini, aparat keamanan Arab Saudi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.











