Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Mei 2026 02:04 WITA

Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Haji Ilegal dan Kurban


 Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Haji Ilegal dan Kurban Perbesar

Soalindonesia–Makkah — Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Kamis, 30 April 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan terkait promosi dan jual beli haji ilegal serta penyediaan hewan kurban atau dam.

Tiga WNI tersebut masing-masing berinisial LFS, LRH, dan LNR. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul adanya temuan aktivitas mencurigakan di media sosial yang menawarkan jasa badal haji dan kurban.

Terjaring Operasi Penyamaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat keamanan menyamar sebagai calon pelanggan dan melakukan komunikasi dengan para pelaku. Setelah mencapai kesepakatan transaksi, petugas kemudian melakukan penangkapan saat pertemuan berlangsung.

READ  Prabowo Instruksikan Menteri dan Gubernur Tindak Lanjuti Tragedi Ponpes Al Khoziny

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang kerap merugikan jemaah, khususnya menjelang musim haji.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan. Di antaranya dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, serta sejumlah sertifikat kurban.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk membuat dokumen pendukung yang menyerupai bukti resmi guna meyakinkan korban.

KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Menindaklanjuti kasus ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah (KJRI) Jeddah telah melakukan kunjungan ke Kepolisian Sektor Al Mansur pada Minggu, 3 Mei 2026.

READ  Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi para WNI serta memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Imbauan bagi Calon Jemaah

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa haji maupun kurban yang tidak resmi, terutama yang beredar melalui media sosial. Calon jemaah diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari penipuan.

Hingga kini, aparat keamanan Arab Saudi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.

READ  Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar, Kedua Pihak Hadir Lebih Awal
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Antisipasi Gejolak Global

5 Mei 2026 - 02:55 WITA

Pemerintah Siap Beri Pajak 0 Persen di KEK Keuangan Bali, Ini Tujuannya

5 Mei 2026 - 02:48 WITA

Kementerian PU Rampungkan 3 Dapur MBG di Bangka Belitung, Siap Dukung Layanan Gizi

5 Mei 2026 - 02:41 WITA

Tunjangan Hakim Terbaru Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

5 Mei 2026 - 02:30 WITA

Ketua DPR Puan Maharani Soroti Maraknya Kekerasan Seksual, Dorong Perlindungan Anak Diperkuat

5 Mei 2026 - 02:10 WITA

Prabowo Minta Kampus Jadi Mitra Pemda dalam Gerakan Nasional ASRI

4 Mei 2026 - 22:32 WITA

Trending di Nasional