Soalindonesia–JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran tunjangan terbaru bagi hakim di berbagai lingkungan peradilan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kesejahteraan aparat peradilan di Indonesia.
Penetapan tunjangan tersebut mencakup sejumlah jenis pengadilan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan tingkatannya, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Rincian Tunjangan Hakim
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Tingkat Banding: Rp 64.500.000
Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
3. Pengadilan Perikanan
Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
4. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Tingkat Banding: Rp 62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
5. Pengadilan Niaga
Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Dorong Kualitas Peradilan
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan nasional, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis seperti korupsi, sengketa industrial, hingga pelanggaran HAM. Selain itu, peningkatan tunjangan juga dinilai sebagai langkah untuk meminimalisir potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan peningkatan kinerja, akuntabilitas, dan independensi dalam menegakkan hukum.
Dengan adanya penyesuaian tunjangan ini, publik diharapkan semakin percaya terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan keadilan di Indonesia.











