Menu

Mode Gelap

News · 16 Mei 2026 00:03 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat


 Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA — Mahkamah Partai Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang viral usai kedapatan merokok sambil bermain gim di tengah rapat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di ruang sidang DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etika kader partai.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assidiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah Auliyaurrahman saat membacakan putusan.

READ  Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

Majelis juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran, melainkan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis menyatakan Syahri melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra, di antaranya Pasal 16 ayat 2 mengenai kewajiban kader menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar sumpah kader sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Majelis Kehormatan turut menilai tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD tentang jati diri kader yang mengharuskan setiap kader bersikap sopan, rendah hati, dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

READ  Alvaro Kiano Nugroho Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan oleh Ayah Tiri

“Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri Assidiqi, SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Achmad Syahri tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim.

Legislator Gerindra tersebut tampak mengenakan kemeja putih dan celana krem yang menjadi ciri khas seragam kader Partai Gerindra.

Achmad Syahri sebelumnya menjadi sorotan publik usai aksinya merokok sambil bermain gim saat rapat pembahasan persoalan kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026, viral di media sosial.

READ  Oknum Polisi Diduga Pelaku Utama Pembunuhan Dosen di Bungo, Kapolda Jambi: Sudah Ditahan
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News