Menu

Mode Gelap

News · 29 Jun 2026 10:38 WITA

Pemerintah Tunda Aturan Batas Komisi 8 Persen untuk Taksi Online, Fokus Atur Ojol Roda Dua


 Pemerintah Tunda Aturan Batas Komisi 8 Persen untuk Taksi Online, Fokus Atur Ojol Roda Dua Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, Kementerian Perhubungan memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, prioritas diberikan kepada angkutan roda dua karena jumlah mitra pengemudi maupun pengguna layanannya jauh lebih besar dibandingkan transportasi online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, pemerintah masih menghadapi tantangan regulasi untuk menerapkan kebijakan serupa pada layanan taksi online. Hal itu disebabkan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online saat ini belum sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.

READ  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Di wilayah Jabodetabek, pengaturan layanan taksi online menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, operasional angkutan sewa khusus di luar Jabodetabek berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan transportasi online roda empat.

Dudy mengungkapkan, sejumlah perusahaan operator transportasi online telah mengusulkan agar pengaturan angkutan sewa khusus dipusatkan di pemerintah pusat. Dengan demikian, regulasi yang diterapkan dapat berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Meski demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sebelum diambil keputusan.

READ  Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan yang sama bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online nasional.

Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi sebagai mitra dalam industri transportasi berbasis aplikasi.

READ  Adam Rachmat Damiri Ajukan 8 Bukti Baru di Sidang PK Kasus Asabri
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News