Soalindonesia–Cilacap – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Agus menyampaikan informasi tersebut saat menghadiri kegiatan kick off nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus.
WBP Diimbau Ikuti Program Pembinaan
Agus mengimbau seluruh warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan pembimbingan dengan baik selama menjalani masa pidana. Menurutnya, penilaian positif dari petugas dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi narapidana untuk memperoleh amnesti.
“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” katanya.
Sasar Narapidana Berusia di Bawah 35 Tahun
Agus menjelaskan, rencana amnesti tersebut diprioritaskan bagi warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Namun, penerima amnesti tidak akan langsung dibebaskan sepenuhnya.
Sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan, mereka akan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) guna membentuk kedisiplinan dan karakter setelah menjalani masa pemasyarakatan.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin,” jelas Agus.
Upaya Atasi Overkapasitas Lapas
Menurut Agus, pemberian amnesti juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Ia menilai kondisi lapas yang melebihi kapasitas tidak hanya berdampak pada pembinaan narapidana, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, termasuk tuberkulosis (TBC).
Sebagai bentuk pencegahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Program tersebut menyasar 272.573 warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pengendalian penyebaran penyakit di lingkungan pemasyarakatan.
Amnesti Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Sebelumnya, pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apabila rencana tersebut terealisasi, pemberian amnesti pada 17 Agustus 2026 akan menjadi gelombang kedua kebijakan Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada warga binaan, sekaligus mendukung upaya reformasi sistem pemasyarakatan dan pengurangan kepadatan lapas di Indonesia.











