Soalindonesia–JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Dalam permohonannya, Roy menggugat sah atau tidaknya proses penangkapan serta upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya.
Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur. Ia mengaku datang sedikit terlambat karena terlebih dahulu menjalani kewajiban wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Roy menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena ia menilai tindakan aparat saat melakukan penangkapan dan penggeledahan telah melanggar ketentuan hukum serta hak-haknya sebagai warga negara.
“Jadi apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu,” ujar Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan setiap tindakan penegakan hukum, termasuk pemanggilan, penangkapan, maupun upaya paksa lainnya, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur,” katanya.
Klaim Penyidik Masuk Rumah Tanpa Prosedur
Dalam keterangannya, Roy juga mengaku keberatan dengan cara penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya. Ia menyebut petugas masuk ke dalam rumah dan menuju area privat tanpa terlebih dahulu meminta izin sebagaimana mestinya.
“Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang benar-benar tidak sopan. Langsung masuk kamar tidur, makanya saya kaget karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu,” ungkapnya.
Roy juga mengklaim dirinya tidak diberi kesempatan untuk berganti pakaian maupun memenuhi kebutuhan dasar sebelum dibawa oleh penyidik.
“Jadi adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh,” ujarnya.
Menunggu Jawaban Termohon
Sidang perdana praperadilan ini menjadi tahap awal pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan Roy Suryo. Pengadilan akan memeriksa legalitas tindakan penyidik sesuai dengan mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga sidang perdana berlangsung, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut. Jawaban dari pihak termohon akan disampaikan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penangkapan dan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau sebaliknya.











