Menu

Mode Gelap

Kriminal · 29 Jun 2026 11:36 WITA

DPR Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Diperkuat Usai Wafatnya Dokter Icha di NTT


 DPR Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Diperkuat Usai Wafatnya Dokter Icha di NTT Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Meninggalnya dokter Icha yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

Edy menegaskan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum dan meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya dokter Icha sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.

“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/6/2026).

Menurut Edy, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup keamanan psikologis saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pagu Anggaran 2026, Isu Pejabat BPJPH Muncul

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 ayat (1), telah menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi,” katanya.

Kedepankan Mekanisme Etik dan Hukum

Edy menilai perbedaan pandangan antara tenaga kesehatan dengan pasien atau keluarga pasien merupakan hal yang dapat terjadi dalam pelayanan medis. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme etik, disiplin profesi, dan jalur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan serta memberikan rekomendasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata.

READ  Purbaya: “Enggak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Memeras” – APBN 2026 Disahkan, Kemenkeu Siapkan Reformasi Layanan Pajak

“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, Edy mendorong pemerintah memperkuat sistem pendampingan psikologis, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi, serta dukungan institusi kepada tenaga kesehatan yang menghadapi konflik saat memberikan pelayanan.

“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Kemenkes Lakukan Investigasi

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita atas wafatnya dokter Icha dan memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan investigasi dilakukan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.

READ  Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Reformasi Total Tata Kelola Guru, Minta Skema PPPK Dihapus

“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ujar Aji.

Kemenkes juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah melakukan penanganan dan investigasi atas kasus tersebut.

Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi

29 Juni 2026 - 20:25 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Proses Penangkapan dan Penggeledahan

29 Juni 2026 - 11:53 WITA

Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Keluarga Korban Penyekapan di Bandung

29 Juni 2026 - 11:06 WITA

Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, ASN Ditjenpas Jadi Tersangka, 536 Butir Pil Disita

29 Juni 2026 - 10:59 WITA

Trending di Kriminal