Soalindonesia–JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang tengah ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk merampungkan seluruh alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Untuk tersangka di dalam perkara ini saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Perkembangannya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Saat ditanya mengenai waktu penetapan tersangka, Budi menegaskan bahwa pengumuman tersebut belum dilakukan pada hari ini. Namun, ia memastikan penyidik akan segera menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada publik.
“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” katanya.
Kasus yang tengah diselidiki tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PLTU. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026 dan diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Penyidik memperkirakan indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Sementara itu, nilai kerugian secara keseluruhan masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira.
Dalam perkembangan penyidikan, tim gabungan sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jabodetabek pada Rabu (8/7/2026). Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari menunggu hasil audit investigatif dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.











