Menu

Mode Gelap

Kriminal · 8 Jan 2026 20:17 WITA

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan


 Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Meski para terdakwa tidak disumpah sebelum memberikan keterangan, majelis hakim menegaskan agar seluruh terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab. Ammar Zoni mendapat giliran terakhir untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Dalam keterangannya, Ammar memaparkan kronologi awal penggeledahan yang kemudian menyeret namanya dalam perkara tersebut. Ia mengaku sempat satu sel dengan terpidana narkoba bernama Jaya. Menurut Ammar, Jaya pernah menawarkan agar dirinya menampung sabu seberat 100 gram dengan imbalan uang Rp10 juta. Tawaran tersebut, kata Ammar, langsung ia tolak.

READ  Kejagung Telusuri Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp420 Miliar

“Dia menawarkan tambahan uang, katanya cuma ‘melihatin’ narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Untuk apa saya melakukan itu, apalagi saya sudah berkali-kali terjerat kasus narkoba. Jadi saya tolak,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.

Setelah penolakan tersebut, Ammar menegaskan tidak lagi memiliki kepentingan atau keterlibatan apa pun dengan Jaya maupun aktivitas para terdakwa lain. Ia mengaku jarang berinteraksi dengan penghuni rutan lain karena lokasi selnya berada di lantai atas dengan sekat terpisah.

Ammar juga mengungkapkan penyesalannya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam rutan, namun tidak melaporkannya kepada petugas. Situasi berubah ketika petugas melakukan penggeledahan malam hari di sejumlah kamar tahanan, termasuk sel yang ditempatinya.

READ  DPR Desak Pemerintah Nafkahi Keluarga Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua unit ponsel yang digunakan Ammar. Ia menjelaskan, satu ponsel adalah miliknya, sementara satu lainnya merupakan ponsel sewaan yang menurutnya digadaikan oleh seseorang yang membutuhkan uang.

Usai penggeledahan, Ammar dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dalam persidangan, ia menyatakan menarik seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ia sampaikan.

“Saya tarik semua keterangan di BAP, karena itu bukan keterangan saya. Saya sudah sampaikan bahwa perkara ini adalah urusan Jaya dengan terdakwa lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ammar mengungkap dugaan adanya tekanan dan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku sempat diminta menyiapkan dana hingga Rp300 juta per orang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

READ  Kapolri Tanam Mangrove di Mempawah, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

“Bahkan saya diminta menanggung semuanya, sampai Rp3 miliar. Saya bilang ini pemerasan. Saya tidak mau membayar apa pun,” ungkap Ammar.

Ammar Zoni membantah keras tudingan sebagai aktor utama dalam peredaran narkoba di rutan dan menegaskan siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya di hadapan hukum.

“Bagaimana ceritanya saya disebut dalang, sementara saya tidak mengenal mereka dari awal. Saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” pungkasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News