Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 21:49 WITA

Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Dukung Sanksi DKPP untuk KPU Terkait Kasus Jet Pribadi: “Itu Tidak Pantas”


 Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Dukung Sanksi DKPP untuk KPU Terkait Kasus Jet Pribadi: “Itu Tidak Pantas” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada lima komisioner dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi (private jet) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Doli menilai penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak pantas dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang menggunakan dana publik. Ia menegaskan, semestinya KPU dapat menggunakan moda transportasi komersial biasa untuk menjalankan tugasnya.

“Kalau kita bisa pergunakan pesawat komersial biasa, kenapa harus pakai private jet? Itu sesuatu yang tidak pantas,” ujar Doli saat dihubungi wartawan, Kamis (23/10/2025).

Anggaran Rp90 Miliar Tidak Pernah Disetujui untuk Jet Pribadi

Ketua Komisi II DPR periode 2024 itu menjelaskan, anggaran KPU saat Pemilu 2024 memang disetujui oleh DPR, namun tidak pernah dijabarkan adanya pos dana sebesar Rp90 miliar untuk penyewaan jet pribadi.

READ  Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,19 Juta per Jamaah, Turun Rp2 Juta dari Tahun Lalu

“Kalau waktu itu DPR tahu ada pos anggaran jet pribadi, saya yakin itu tidak akan disetujui. Dari awal seharusnya disampaikan rencana-rencana anggaran itu secara detail,” tegasnya.

Menurut Doli, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar ke depan pengawasan anggaran antara DPR, pemerintah, dan mitra kerja seperti KPU dilakukan lebih ketat dan transparan.

“Ke depan, setiap mitra kerja DPR sebelum memutuskan anggaran harus dicek secara rinci program dan penggunaannya. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya, yaitu Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

READ  Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap Rp720 Juta dalam Kasus Proyek Jalur KA DJKA

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang DKPP Nomor Perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Selasa (21/10/2025). DKPP menyatakan para komisioner terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena penggunaan pesawat jet pribadi tidak sesuai peruntukannya.

Jet Pribadi Tak Dipakai untuk Daerah 3T

Dalam pembacaan putusan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, penyewaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 seharusnya digunakan untuk kegiatan monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 59 kali perjalanan, sebagian besar tidak menuju daerah 3T dan justru ke wilayah yang memiliki penerbangan komersial reguler.

“Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan daerah 3T. Daerah yang dikunjungi memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” kata Ratna saat membacakan kesimpulan DKPP.

DKPP juga mencatat bahwa tidak satu pun perjalanan tersebut digunakan untuk distribusi logistik, melainkan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kelembagaan pascapemilu, hingga monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

READ  Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Usai Bahas Banjir–Longsor di Sumatra

Satu Anggota KPU Tidak Terbukti

Dari tujuh teradu dalam perkara tersebut, hanya anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang bebas dari sanksi. Betty terbukti tidak ikut dalam rapat pleno pembahasan pengadaan jet pribadi dan tidak menandatangani berita acara pleno tertanggal 31 Oktober 2023.

Dorongan Reformasi Transparansi KPU

Menutup keterangannya, Ahmad Doli menilai putusan DKPP ini harus dijadikan momentum untuk mendorong reformasi tata kelola anggaran dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Kasus ini jangan hanya berhenti di sanksi etik. Harus jadi refleksi agar KPU lebih transparan dan akuntabel dalam setiap penggunaan uang rakyat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News