Menu

Mode Gelap

News · 9 Okt 2025 18:09 WITA

Artis Ammar Zoni Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba


 Artis Ammar Zoni Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ammar Zoni, mantan artis atau public figure, yang saat ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terungkap terlibat dalam peredaran narkotika di dalam tahanan.

Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran narkoba yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara enam orang tersangka yang terlibat. Mereka adalah MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang semuanya berasal dari wilayah hukum Polsek Cempaka Putih.

Fatah menuturkan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. “Tersangka MAA alias AZ yang merupakan mantan artis terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkapnya.

READ  KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Modus Operandi: Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba

Dalam pengungkapan ini, Fatah menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh narkotika dari Ammar Zoni, yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan di dalam lingkungan Rutan Salemba. Transaksi narkoba di antara para tersangka dilakukan dengan memanfaatkan alat komunikasi seperti handphone dan aplikasi Zangi, yang digunakan untuk mengelabui petugas dan menjaga kerahasiaan peredaran narkoba tersebut.

Peran Para Tersangka

Fatah mengungkapkan bahwa peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini cukup jelas. Ammar Zoni berperan sebagai penampung dan pengendali narkoba, yang menerima sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba. Selanjutnya, MR menerima narkotika dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan ke A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

READ  Polda Metro Jaya Tangkap RAP, Penyebar Bom Molotov Dijuluki ‘Profesor R’

“Setelah pihak Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, akhirnya dilakukan penggeledahan. Di kamar mereka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lainnya,” jelas Fatah. Setelah ditemukan barang bukti, para tersangka beserta narkoba tersebut dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya terancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Mereka diancam dengan hukuman berat, karena melibatkan peredaran narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

READ  KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim

Kejaksaan dan Polsek Cempaka Putih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang mungkin terlibat. Sementara itu, Ammar Zoni, yang sudah menjadi sorotan publik karena kasus narkoba ini, kini akan menghadapi proses hukum yang panjang.

Penutupan Kasus

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni ini menjadi contoh betapa besar tantangan yang dihadapi dalam pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Meski berada di balik jeruji besi, Ammar Zoni berhasil menjalankan bisnis narkoba dengan menggunakan teknologi untuk menghubungi pihak luar dan mengedarkan barang haram tersebut ke dalam Rutan Salemba. Kini, dengan ditangkapnya Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News