Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:22 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan


 BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah tidak gegabah menindak atau menyita barang thrifting sebelum terlebih dahulu menyediakan solusi bagi para pelakunya. Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai tuduhan bahwa thrifting merugikan UMKM belum didukung data yang kuat.

Menurut Adian, jumlah barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya mencapai 0,5 persen dari total 784.000 ton barang ilegal yang beredar di dalam negeri.

“Kalau negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah,” ujar Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Generasi Z dan Milenial Gemar Thrifting karena Ramah Lingkungan

READ  Jalanan Sudirman Kembali Ramai Warga di Car Free Day, Jakarta Dinilai Kondusif

Adian menegaskan, pelaku usaha thrifting bahkan menyatakan kesediaannya jika bisnis mereka dilegalkan dan dikenakan pajak. Ia kemudian menyoroti data perilaku belanja generasi muda yang dinilai diabaikan pemerintah.

“Kesadaran itu membuat 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting. Negara harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa industri tekstil baru memiliki jejak lingkungan yang sangat besar. Ia memaparkan data penggunaan air dalam produksi pakaian:

3.781 liter air untuk memproduksi satu celana jeans.

2.700 liter air untuk membuat satu kaos atau kemeja katun — setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

READ  Menkum Supratman Minta Dukungan China atas Proposal Indonesia Soal Tata Kelola Royalti Digital

“Saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” tegas Adian.

Ia mengingatkan pemerintah agar melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak menjadikan thrifting sebagai sasaran utama.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” ujarnya.

Menkeu Purbaya: Impor Baju Bekas Ilegal Akan Diberantas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor baju bekas ilegal yang selama ini membanjiri pasar, termasuk kawasan Pasar Senen, Jakarta, yang dikenal sebagai pusat penjualan pakaian thrifting.

READ  Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari ke-8: Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

Purbaya memastikan pasokan barang dagangan tidak akan habis jika impor ilegal dihentikan.

“Enggak habis. Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menggantikan peredaran baju bekas impor ilegal dengan produk lokal, yang menurutnya akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, seperti peningkatan lapangan kerja dan hidupnya kembali industri tekstil nasional.

“Tujuan kita menghidupkan UMKM yang legal, yang bisa menciptakan tenaga kerja di sisi produksi di sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan ‘Panglima Perang’ Makassar, Ketegangan Warga Belum Reda

19 November 2025 - 23:48 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News