Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:22 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan


 BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah tidak gegabah menindak atau menyita barang thrifting sebelum terlebih dahulu menyediakan solusi bagi para pelakunya. Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai tuduhan bahwa thrifting merugikan UMKM belum didukung data yang kuat.

Menurut Adian, jumlah barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya mencapai 0,5 persen dari total 784.000 ton barang ilegal yang beredar di dalam negeri.

“Kalau negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah,” ujar Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Generasi Z dan Milenial Gemar Thrifting karena Ramah Lingkungan

READ  Ketua Komisi VIII DPR Soroti Pramugari Maskapai Haji: “Roknya Tinggi-Tinggi, Kurang Pas untuk Jemaah Kita”

Adian menegaskan, pelaku usaha thrifting bahkan menyatakan kesediaannya jika bisnis mereka dilegalkan dan dikenakan pajak. Ia kemudian menyoroti data perilaku belanja generasi muda yang dinilai diabaikan pemerintah.

“Kesadaran itu membuat 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting. Negara harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa industri tekstil baru memiliki jejak lingkungan yang sangat besar. Ia memaparkan data penggunaan air dalam produksi pakaian:

3.781 liter air untuk memproduksi satu celana jeans.

2.700 liter air untuk membuat satu kaos atau kemeja katun — setara kebutuhan minum satu orang selama 2,5 tahun.

READ  Mengapa Gempa Bekasi Karawang 4,9 M Terasa Lebih Kuat? Ini Penjelasan BMKG

“Saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” tegas Adian.

Ia mengingatkan pemerintah agar melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak menjadikan thrifting sebagai sasaran utama.

“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” ujarnya.

Menkeu Purbaya: Impor Baju Bekas Ilegal Akan Diberantas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor baju bekas ilegal yang selama ini membanjiri pasar, termasuk kawasan Pasar Senen, Jakarta, yang dikenal sebagai pusat penjualan pakaian thrifting.

READ  Eddy Soeparno Usul Bentuk Lembaga Khusus Urus Perubahan Iklim, Dorong Pengesahan UU di 2026

Purbaya memastikan pasokan barang dagangan tidak akan habis jika impor ilegal dihentikan.

“Enggak habis. Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menggantikan peredaran baju bekas impor ilegal dengan produk lokal, yang menurutnya akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, seperti peningkatan lapangan kerja dan hidupnya kembali industri tekstil nasional.

“Tujuan kita menghidupkan UMKM yang legal, yang bisa menciptakan tenaga kerja di sisi produksi di sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News