SOALINDONESIA–MEDAN Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berakhir sia-sia. Pengadilan Tinggi Militer Medan memutuskan untuk menguatkan vonis pidana mati terhadap prajurit TNI AD tersebut.
Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan nomor perkara 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding dari terdakwa. Namun, setelah menimbang seluruh bukti dan pertimbangan hukum, putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tetap dikuatkan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” bunyi amar putusan tersebut.
Majelis hakim banding dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.
Respons Kuasa Hukum Keluarga Korban
Menanggapi hasil banding itu, penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Bazarsah.
“Ya, pasti puas. Saat ini memang Bazarsah sedang melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. Kami berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan pidana mati,” ujar Putri saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Keluarga dari ketiga anggota polisi yang menjadi korban pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Militer Medan atas keputusan tersebut. Mereka menilai putusan itu menjadi bentuk keadilan atas peristiwa tragis yang menewaskan anggota Polri saat bertugas.
Sementara itu, Peltu Yun Heri Lubis, rekan sesama anggota TNI yang turut terseret dalam kasus tersebut, telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Vonis terhadapnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak akhir September 2025.
Kronologi dan Putusan Awal
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Kopda Bazarsah pada 11 Agustus 2025. Ia dinyatakan bersalah atas penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti melanggar sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sidang vonis kala itu diwarnai isak tangis keluarga korban, yang hadir langsung di ruang persidangan. Kopda Bazarsah sempat menyatakan banding atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
Rekan terdakwa, Peltu Yun Heri Lubis, divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik perjudian dan menjadi pengelola arena sabung ayam tempat peristiwa penembakan terjadi.
Peristiwa Berdarah di Arena Judi Sabung Ayam
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Saat itu, aparat Polres Way Kanan tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Namun, penggerebekan berujung tragis ketika Kopda Bazarsah menembak tiga anggota polisi di lokasi kejadian. Ketiga korban tewas di tempat akibat luka tembak di bagian vital.
Adapun tiga korban tersebut adalah:
1. AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin,
2. Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin, dan
3. Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.
Ketiganya kemudian dinaikkan pangkatnya secara anumerta sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan mereka saat menjalankan tugas.
Dengan ditolaknya banding oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan, Kopda Bazarsah kini tinggal menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhirnya. Jika kasasi ditolak, maka vonis mati terhadapnya akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).











