Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 23:47 WITA

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan


 Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus pencemaran radioaktif jenis cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandakan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, melalui keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/10).

Menurut Hengki, proses hukum kini tengah difokuskan pada dua pihak utama, yakni pemilik pabrik peleburan baja dan pengelola kawasan industri tempat ditemukannya material radioaktif tersebut. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

READ  Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Bus Rombongan RSBS Jember di Bromo, 8 Orang Tewas

“Semua pihak yang bertanggung jawab tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim. Penyelidikan ini melibatkan dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),” tegas Hengki.

Temuan material radioaktif Cs-137 di area pabrik baja di Cikande sempat menggegerkan warga sekitar, karena unsur tersebut tergolong berbahaya dan dapat berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa proses hukum akan menyasar pihak-pihak korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pencemaran itu terjadi atas perintah langsung dari pimpinan perusahaan.

READ  Empat Polisi Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut Dikenai Sanksi Disiplin, Ditempatkan di Patsus Propam Polda Sumut

“Korporasi ya, jadi orang yang berada di korporasinya itu yang harus bertanggung jawab. Nanti kita lihat apakah ada perintah langsung atau tidak,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang lalai dalam mengelola limbah berbahaya, terutama yang berkaitan dengan bahan radioaktif. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, tim gabungan dari Bareskrim Polri, BRIN, dan BAPETEN masih melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi untuk memastikan tidak ada paparan radioaktif yang membahayakan warga sekitar.

READ  Kapolri Janji Respons Laporan Masyarakat Lebih Cepat, Perintahkan Optimalisasi Layanan Darurat 110
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News