Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 17:58 WITA

BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024


 BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Semula, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan pada 20 September 2025. Kini, BKN memperpanjangnya hingga 22 September 2025. Sementara itu, pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) yang tadinya berakhir pada 20 September, diperpanjang sampai 25 September 2025.

Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.

READ  Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin Kukuhkan Pimpinan Pusat PMMBN 2025–2028, Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Moderat dan Progresif

Dukungan bagi Calon PPPK

Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan untuk memberi ruang bagi calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sementara SKCK asli dapat diserahkan setelah penetapan NI selesai.

READ  Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut

Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah sebelumnya meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh. Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, dengan prioritas bagi pelamar CASN 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi formasi.

Jenis jabatan yang bisa diisi mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga posisi operasional lainnya. Dengan status ini, para tenaga non-ASN diharapkan mendapat kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

READ  Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar Terkait Kasus CPO
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News