Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 17:58 WITA

BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024


 BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Semula, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan pada 20 September 2025. Kini, BKN memperpanjangnya hingga 22 September 2025. Sementara itu, pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) yang tadinya berakhir pada 20 September, diperpanjang sampai 25 September 2025.

Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.

READ  Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap,DR Bunyamin M Yapid:InsyaAllah Umrah Akbar Berikutnya 3 Pesawat Carter

Dukungan bagi Calon PPPK

Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan untuk memberi ruang bagi calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sementara SKCK asli dapat diserahkan setelah penetapan NI selesai.

READ  KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020

Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah sebelumnya meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh. Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, dengan prioritas bagi pelamar CASN 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi formasi.

Jenis jabatan yang bisa diisi mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga posisi operasional lainnya. Dengan status ini, para tenaga non-ASN diharapkan mendapat kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

READ  TPPI Gerak Cepat Tangani Insiden di Area Produksi Aromatik, Situasi Terkendali dalam 40 Menit
Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News