SOINDONESIA–JAKARTA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus. Total dana yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut angka tersebut terdiri dari Rp 1,9 triliun bagi jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat sebesar Rp 366,2 ribu per jemaah, serta USD 9,2 juta untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata USD 72 per jemaah.
“Distribusi nilai manfaat ini adalah wujud prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nilai manfaat ini bentuk konkret dari optimalisasi dana haji yang aman dan produktif,” jelas Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Fadlul menambahkan, BPKH berkomitmen agar dana kelolaan haji tidak hanya menopang biaya penyelenggaraan ibadah, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi jemaah.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan distribusi nilai manfaat dilakukan dengan prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent.
“Kami pastikan penyaluran nilai manfaat ini adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Jemaah bisa mengakses informasinya melalui kanal digital resmi seperti aplikasi BPKH Apps,” ujar Amri.