Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 12:33 WITA

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025, Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji


 BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025, Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Perbesar

SOINDONESIA–JAKARTA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus. Total dana yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut angka tersebut terdiri dari Rp 1,9 triliun bagi jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat sebesar Rp 366,2 ribu per jemaah, serta USD 9,2 juta untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata USD 72 per jemaah.

“Distribusi nilai manfaat ini adalah wujud prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nilai manfaat ini bentuk konkret dari optimalisasi dana haji yang aman dan produktif,” jelas Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

READ  MK Kabulkan Gugatan Tapera: Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta

Fadlul menambahkan, BPKH berkomitmen agar dana kelolaan haji tidak hanya menopang biaya penyelenggaraan ibadah, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi jemaah.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan distribusi nilai manfaat dilakukan dengan prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent.

“Kami pastikan penyaluran nilai manfaat ini adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Jemaah bisa mengakses informasinya melalui kanal digital resmi seperti aplikasi BPKH Apps,” ujar Amri.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News