SOALINDONESIA–BATAM Kasus kematian tragis menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon Ladies Companion (LC) asal Lampung yang direkrut melalui media sosial oleh Agensi MK Manajemen. Korban ditemukan tewas di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Polisi menetapkan pemilik agensi, Wilson Lukman alias Koko (28), sebagai tersangka utama pembunuhan berencana.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan bahwa Wilson tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan penganiayaan bersama tiga orang lain yang merupakan pacarnya sekaligus koordinator LC di dalam agensi tersebut. Penganiayaan brutal berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 November 2025.
“Para tersangka melakukan kekerasan di Mess Jodoh Permai yang berakhir dengan korban kehilangan nyawa. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku utama panik dan berusaha menghilangkan jejak,” ujar Kompol Amru, Senin (1/12/2025).
Panik, Tersangka Bawa Jenazah ke Rumah Sakit dan Beri Identitas Palsu
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Wilson membawa jenazah ke RS Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian. Ia mencoba mengelabui pihak rumah sakit dengan memberikan keterangan palsu, menyebut jenazah tidak memiliki identitas dan mengakuinya sebagai “Mr. X.”
“Tersangka Wilson membawa jenazah sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 28 November, dan mengklaim korban tidak teridentifikasi,” kata Amru.
Tidak berhenti sampai di sana, Wilson bahkan memerintahkan anak buahnya mencari seorang ustadz untuk memakamkan korban secara diam-diam, tanpa proses pelaporan kepada pihak berwajib.
“Mereka ingin korban langsung dimakamkan tanpa pelaporan karena takut perbuatannya terbongkar,” tegasnya.
Motif: Dipicu Video Rekayasa
Motif pembunuhan terungkap berasal dari kabar bohong. Melika Levana alias Mami (36), pacar Wilson sekaligus koordinator LC, mengaku dicekik oleh korban. Ia kemudian merekam sebuah video rekayasa yang seolah-olah menunjukkan dirinya dianiaya oleh Dwi Putri.
“Video yang menunjukkan Melika dicekik korban itu tidak benar. Itu rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku,” jelas Kompol Amru.
Video tersebut diduga memicu kemarahan Wilson sehingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Barang Bukti dan Pola Kekerasan
Polisi menyita 18 barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk:
Lakban
Memory card
Tisu berlumuran darah
Bor besi
Sapu lidi
Selang air
Kayu
Satu unit mobil operasional agensi
Seluruhnya diduga digunakan para pelaku dalam aksi brutal mereka selama tiga hari.
Para Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat berakibat kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kompol Amru menegaskan, korban masih berstatus calon LC dan belum sempat bekerja. Ia melamar melalui MK Manajemen, agensi yang diketahui melakukan perekrutan LC melalui platform media sosial.
“Untuk berapa lama proses rekrutmen LC oleh agensi MK melalui media sosial berlangsung, saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan,” Dikutip Liputan6.com.
Penyelidikan Berlanjut, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Polisi kini mendalami pola perekrutan agensi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, lokasi mess telah dipasangi garis polisi untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini memicu keprihatinan publik, terutama terkait praktik perekrutan LC secara daring dan potensi eksploitasi di baliknya.











